Premanisme yang Tak Pernah Usai dan Kegagalan Pendekatan Keamanan Negara

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Alia Salsa Rainna
Aktivis Dakwah

Aparat kepolisian kembali melakukan penindakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar di kawasan Medan Belawan. Sejumlah pelaku diamankan dari berbagai titik rawan, mulai dari area pelabuhan hingga lokasi parkir dan pos-pos tertentu. Hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan sebagian pelaku dalam penyalahgunaan narkotika. Aparat menegaskan, penindakan semacam ini akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Belawan (Polres Belawan melalui Facebook, 23/1/2026).

Penindakan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam merespons keresahan publik. Namun, pertanyaan mendasar tetap muncul: apakah langkah semacam ini benar-benar mampu menyelesaikan persoalan premanisme secara tuntas?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa premanisme bukanlah fenomena baru. Pola yang sama terus berulang. Setelah penangkapan dilakukan, situasi kembali kondusif, aktivitas masyarakat berjalan normal, tetapi tidak berselang lama praktik serupa kembali muncul. Fenomena ini mengindikasikan bahwa premanisme bukan sekadar persoalan individu yang menyimpang, melainkan masalah sosial yang berakar kuat dalam sistem kehidupan yang berlaku saat ini.

Di wilayah-wilayah strategis, praktik premanisme tetap menemukan ruang untuk tumbuh, meski telah berulang kali ditindak. Keterlibatan narkotika dalam kasus-kasus tersebut semakin menegaskan rapuhnya sistem pembinaan generasi. Lapangan pekerjaan yang terbatas, tekanan hidup yang tinggi, serta standar moral yang lemah menjadikan kejahatan seolah-olah sebagai pilihan yang wajar.

Selama ini, penanganan premanisme cenderung bersifat reaktif. Negara hadir ketika kekacauan terjadi, lalu menarik diri setelah situasi dinilai aman. Preman ditangkap, tetapi akar persoalan tidak disentuh secara menyeluruh. Pola ini mencerminkan pendekatan keamanan dalam sistem sekuler kapitalistik yang menitikberatkan pada penindakan jangka pendek, namun lemah dalam upaya pencegahan struktural dan berkelanjutan.

Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, hukum lebih berfungsi sebagai instrumen administratif ketimbang sebagai penjaga nilai moral dan ketakwaan individu. Sanksi dijatuhkan, tetapi kerap gagal menimbulkan efek jera. Pengawasan dilakukan, namun tidak menyentuh faktor-faktor mendasar yang mendorong seseorang terjerumus dalam kejahatan. Kondisi ini membuat premanisme terus berulang, berganti bentuk, dan menjadi persoalan kronis di tengah masyarakat.

Islam memandang keamanan sebagai tanggung jawab negara yang harus dijaga secara menyeluruh. Premanisme tidak semata-mata diposisikan sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap ketentuan syariat. Al-Qur’an menegaskan pentingnya penerapan hukum Allah dalam mewujudkan keadilan dan keamanan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 45.

Dalam perspektif Islam, negara tidak hanya bertugas menindak pelaku kejahatan, tetapi juga menutup seluruh pintu yang berpotensi melahirkan kejahatan. Akar premanisme diputus melalui pembinaan akidah individu agar memiliki rasa takut kepada Allah, penerapan sistem ekonomi yang adil sesuai syariat sehingga tekanan ekonomi dapat diminimalisasi, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Dengan pendekatan tersebut, kejahatan tidak diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang. Selama sistem sekuler kapitalistik tetap dipertahankan, premanisme berpotensi terus muncul sebagai persoalan berulang. Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar masalah, menjadikan keamanan sebagai amanah negara dan ketakwaan sebagai fondasi kehidupan masyarakat.

Wallahualam bisshawab.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed