Batam, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Selasa (3/2/2026). Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta melindungi pekerja migran Indonesia.
Kasus tersebut terungkap berkat informasi adanya rencana pemberangkatan CPMI nonprosedural menuju Malaysia melalui Pelabuhan Batam Centre. Menindaklanjuti informasi itu, personel operasional Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai CPMI nonprosedural berinisial N.A. dan J.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mendapati bahwa proses pengurusan keberangkatan kedua CPMI tersebut dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial I dan Y.K. Selanjutnya, para korban beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Setelah dilakukan profiling dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Jumat (29/1/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Keduanya sempat diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka adalah memberangkatkan CPMI nonprosedural untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Biaya keberangkatan ditanggung sponsor, namun kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan dalam proses pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, melalui Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas TPPO dan melindungi CPMI dari praktik pengiriman nonprosedural.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan TPPO dan PMI nonprosedural,” ujar Nona.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural dan selalu menempuh mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI nonprosedural.








