Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kabar membanggakan datang dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji. Program Studi (Prodi) Administrasi Publik resmi meraih akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK).
Status tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Eksekutif LAMSPAK Nomor 98/AK.03.05/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, dan berlaku mulai 2 November 2025 hingga 2 November 2030. Pencapaian ini menandai pengakuan nasional atas mutu pendidikan dan tata kelola akademik Prodi Administrasi Publik STISIPOL Raja Haji.

Penilaian dilakukan melalui asesmen lapangan yang berlangsung pada 17–19 Oktober 2025 oleh dua asesor LAMSPAK, yakni Dr. Dra. Sinta Ningrum, M.T. dari Universitas Padjadjaran dan Dr. Drs. Ardiyan Saptawan, M.Si. dari Universitas Sriwijaya. Mereka menilai berbagai aspek, mulai dari kurikulum, kompetensi dosen, sarana prasarana, sistem pembelajaran, hingga capaian lulusan.
Ketua STISIPOL Raja Haji Ferizone menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh civitas akademika, tenaga kependidikan, serta mitra kerja yang telah mendukung proses akreditasi.
“Akreditasi Unggul ini bukan sekadar predikat, tetapi cerminan komitmen kami menjaga mutu pendidikan, memperkuat tata kelola, dan menghasilkan lulusan yang adaptif terhadap tantangan pemerintahan modern,” ujar Ferizone, Selasa (11/11/2025).
Sementara itu, Ketua Prodi Administrasi Publik Billy Jenawi menilai capaian ini menjadi dorongan moral untuk terus berinovasi.
“Kami berterima kasih kepada seluruh dosen, mahasiswa, alumni, dan stakeholder yang aktif dalam proses asesmen. Ke depan, kami akan memperkuat kolaborasi riset dan pengabdian, serta berupaya menjadi rujukan pendidikan administrasi publik di wilayah kepulauan dan maritim,” katanya.
Capaian ini diharapkan semakin memperkuat posisi STISIPOL Raja Haji sebagai perguruan tinggi unggulan di Provinsi Kepulauan Riau yang berkomitmen pada nilai-nilai Rajin, Amanah, Jujur, dan Ahli (RAJA) dalam setiap langkah pengembangannya.







