Jakarta, Jurnalkota.co.id
Pembangunan gedung yang disebut akan dijadikan lima unit rumah toko (ruko) empat lantai di Jalan Danau Indah Raya Blok C3 Nomor 20, RT 006/RW 013, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dipertanyakan warga.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut belum sesuai dengan rencana fungsi dan bentuk bangunan yang sedang dikerjakan.
Menurut warga, dokumen yang sebelumnya dimiliki untuk lokasi tersebut disebut masih mencantumkan fungsi sebagai rumah tinggal. Sementara bangunan yang kini dikerjakan diduga akan dikembangkan menjadi lima unit ruko dengan ketinggian empat lantai.
Kendati demikian, informasi mengenai fungsi bangunan dalam dokumen PBG tersebut belum dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Warga meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memeriksa status perizinan dan kesesuaian pembangunan di lokasi tersebut.
Pemeriksaan dinilai perlu mencakup fungsi bangunan, jumlah unit, jumlah lantai, struktur, dan kesesuaiannya dengan dokumen teknis yang diajukan.
“Seharusnya perizinan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan. Jangan sampai pekerjaan sudah berjalan, sementara dokumen PBG yang sesuai dengan fungsi dan struktur bangunan belum ada,” kata warga tersebut kepada wartawan.
Ia juga meminta pekerjaan konstruksi dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PBG yang sesuai dengan rencana pembangunan belum diterbitkan.
Pengelola Sebut Perizinan Masih Diproses
Saat dikonfirmasi, Saud Hutabarat menyampaikan bahwa perizinan untuk pembangunan tersebut masih dalam proses pengurusan.
“Terkait izin PBG, saat ini sedang kami urus,” kata Saud melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/8/2026).
Namun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai jenis bangunan yang tercantum dalam permohonan PBG, jumlah lantai yang diajukan, dan tahapan proses perizinannya.
Belum diketahui pula apakah kegiatan konstruksi diperbolehkan tetap berjalan selama proses pengurusan PBG berlangsung.
Masyarakat berharap instansi yang berwenang melakukan pengawasan bangunan dapat turun ke lokasi untuk memeriksa kegiatan konstruksi tersebut.
Pemeriksaan dan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah dinilai diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan serta mencegah munculnya polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara ataupun instansi teknis terkait mengenai status PBG dan kesesuaian pembangunan di lokasi tersebut.
Penulis: Yuni
Editor: Antoni











