Batam, Jurnalkota.co.id
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, berharap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan Kota Tanjungpinang guna mendukung percepatan pembangunan, investasi, dan peningkatan pelayanan publik.
Harapan tersebut disampaikan Raja Ariza saat menghadiri Rapat Sinkronisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (11/6/2026).
Rapat tersebut membahas sinkronisasi muatan RTRW Kota Tanjungpinang dengan revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau. RTRW Kota Tanjungpinang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 sebelumnya telah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun kementerian terkait.
Berbagai muatan strategis, seperti batas wilayah, sistem jaringan transportasi, kawasan hutan, kawasan rawan bencana, hingga pola ruang Pulau Dompak, telah disesuaikan dengan kebijakan tata ruang tingkat provinsi.
Raja Ariza mengatakan sinkronisasi tersebut merupakan langkah penting untuk mewujudkan perencanaan tata ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Secara keseluruhan, muatan strategis yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi telah dilakukan sinkronisasi dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku hingga ditetapkannya Perda RTRW Kota Tanjungpinang. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan perencanaan ruang yang terarah dan berkelanjutan,” ujar Raja Ariza.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan sejumlah rencana pembangunan strategis Kota Tanjungpinang yang diharapkan dapat diakomodasi dalam RTRW Provinsi Kepulauan Riau.
Beberapa program yang diusulkan antara lain pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kelurahan Dompak, kawasan fasilitas pendidikan dan taman kota di Sei Jang, ruang perlindungan berkelanjutan dan pusat ekonomi kreatif di Jalan Aisyah Sulaiman, pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Bugis, serta Kampung Nelayan Merah Putih di sejumlah kawasan pesisir.
Menurut Raja Ariza, berbagai program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas publik bagi masyarakat.
“Rencana pembangunan yang kami ajukan bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih baik, meningkatkan kualitas fasilitas publik, serta menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tanjungpinang,” katanya.
Ia berharap revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau dapat memberikan ruang pemanfaatan yang lebih fleksibel tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tata ruang yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat iklim investasi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
“Kepada Panitia Khusus RTRW Provinsi Kepri, kami berharap berbagai rencana pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat Tanjungpinang dapat dikawal dan diintegrasikan dalam RTRW Provinsi. Persetujuan tata ruang dari provinsi menjadi langkah awal untuk mewujudkan pembangunan dan harapan masyarakat,” ujar Raja Ariza.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai sejumlah usulan dan muatan RTRW Kota Tanjungpinang yang belum maupun akan dimasukkan ke dalam rencana RTRW Provinsi Kepulauan Riau.














