Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai mematangkan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2027. Langkah tersebut ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (27/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Raja Ariza mengatakan KUA dan PPAS menjadi dokumen strategis yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Menurut dia, penyusunan dokumen tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi makro, asumsi dasar APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga prioritas pembangunan Kota Tanjungpinang.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan tata kelola pendapatan, serta optimalisasi potensi ekonomi daerah sebagai fondasi pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Raja Ariza.
Ia menjelaskan, penguatan kemandirian fiskal menjadi salah satu fokus pemerintah daerah agar pembangunan tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah terus didorong dengan tetap mengedepankan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Selain meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan pembiayaan pada APBD 2027 juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal serta memperkuat struktur keuangan daerah.
Menurut Raja Ariza, seluruh kebijakan pembiayaan akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas sehingga mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, Pemko Tanjungpinang menetapkan sejumlah prioritas utama yang akan menjadi fokus dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
Belanja daerah akan diarahkan untuk memenuhi ketentuan mandatory spending di bidang pendidikan, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP), pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta berbagai belanja yang penggunaannya telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raja Ariza menambahkan, kebijakan belanja daerah juga diselaraskan dengan program prioritas pemerintah pusat, khususnya sepuluh program direktif Presiden.
Program tersebut meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, Program Tiga Juta Rumah, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, swasembada pangan, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sekolah Garuda, hingga percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi langkah penting agar pembangunan di Kota Tanjungpinang berjalan selaras dengan arah pembangunan nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Raja Ariza berharap proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara konstruktif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang.
Ia berharap sinergi tersebut dapat menghasilkan APBD yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD dalam mewujudkan proses penganggaran yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan pakta integritas tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus memastikan setiap tahapan penyusunan APBD dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.












