Ranperda RPIK Tanjungpinang Disepakati, Lis Darmansyah: Harus Menghasilkan Kegiatan Ekonomi Nyata

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Tanjungpinang Tahun 2026–2045.

Persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (29/9/2026) malam.

Rapat paripurna itu juga mengagendakan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tanjungpinang yang membahas Ranperda RPIK Tahun 2026–2045.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, persetujuan terhadap Ranperda RPIK merupakan tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan sektor industri di Kota Tanjungpinang selama dua dekade mendatang.

Menurut Lis, regulasi tersebut tidak semata-mata disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum dan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, RPIK harus menjadi pedoman dalam merancang pembangunan industri daerah yang terarah, konkret, dan berkelanjutan.

“Pembahasan yang telah kita lakukan bersama hari ini tentu memiliki arti yang sangat penting. Sebab, kita tidak hanya sekadar menyelesaikan sebuah produk hukum daerah, tetapi juga sedang meletakkan arah pembangunan industri Kota Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan,” ujar Lis.

Dalam kesempatan tersebut, Lis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, khususnya anggota pansus yang telah membahas Ranperda RPIK.

Apresiasi juga disampaikan kepada perangkat daerah, tenaga ahli, serta seluruh pihak yang telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga selama proses penyusunan hingga pembahasan ranperda tersebut.

Menjadi peta jalan pembangunan industri

Lis menegaskan, RPIK Tanjungpinang Tahun 2026–2045 tidak boleh hanya dipandang sebagai pelengkap administratif untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Rencana Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).

RPIK, kata dia, harus menjadi instrumen perencanaan yang mampu memberikan arah jelas bagi pengembangan industri daerah. Dokumen tersebut juga harus menjawab kebutuhan, potensi, dan tantangan pembangunan Kota Tanjungpinang hingga 2045.

“RPIK tidak boleh berhenti sebagai produk hukum yang dibentuk karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. RPIK harus menjadi peta jalan industrialisasi daerah,” kata Lis.

Menurut dia, penyusunan peta jalan pembangunan industri harus mampu menjawab sejumlah persoalan mendasar. Pemerintah daerah perlu menentukan jenis industri yang akan dikembangkan, lokasi pengembangannya, ketersediaan bahan baku, hingga pola rantai pasok dan sasaran pasarnya.

Selain itu, perencanaan pembangunan industri juga harus mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja beserta kompetensinya. Hal terpenting, kata Lis, ialah memastikan bahwa pengembangan industri memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat.

“RPIK harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: industri seperti apa yang ingin kita bangun di Tanjungpinang hingga 2045, di mana akan dikembangkan, apa bahan bakunya, bagaimana rantai pasoknya, siapa pasarnya, tenaga kerja seperti apa yang dibutuhkan, serta apa manfaat ekonominya bagi masyarakat,” jelasnya.

Lis mengatakan, keberadaan RPIK diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun strategi, menentukan sektor prioritas, mendorong kreativitas, dan merancang masa depan industri Kota Tanjungpinang secara lebih terarah.

Dengan perencanaan yang jelas, program pembangunan industri diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi memiliki sasaran dan tahapan yang terukur.

Jangan berhenti sebagai dokumen

Lis mengingatkan bahwa pekerjaan pemerintah daerah tidak selesai setelah Ranperda RPIK disahkan menjadi peraturan daerah. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan seluruh kebijakan yang termuat di dalamnya menjadi program dan kegiatan nyata.

Karena itu, setiap perangkat daerah terkait harus menjadikan RPIK sebagai salah satu acuan dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan. Pelaksanaan kebijakan tersebut juga membutuhkan sinergi dengan DPRD, pelaku usaha, akademisi, tenaga kerja, serta masyarakat.

“Kami berharap setelah peraturan daerah ini disahkan, RPIK menjadi dokumen yang hidup, dokumen yang dibaca, dokumen yang digunakan, dan dokumen yang diterjemahkan ke dalam program,” ujar Lis.

Ia menegaskan, keberhasilan RPIK tidak cukup diukur dari rampungnya proses penyusunan atau disahkannya dokumen tersebut. Keberhasilan harus terlihat dari tumbuhnya aktivitas industri, bertambahnya nilai ekonomi, terciptanya peluang usaha, serta terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Yang paling penting, dokumen ini harus mampu menghasilkan kegiatan ekonomi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Lis, pelaksanaan RPIK secara konsisten diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan industri daerah sekaligus membuka ruang bagi tumbuhnya berbagai aktivitas ekonomi produktif.

Pembangunan industri juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah terhadap potensi dan sumber daya yang dimiliki Kota Tanjungpinang. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan tidak hanya tercatat dalam data, tetapi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Setelah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda RPIK Tahun 2026–2045 akan menjalani tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *