Razia Gabungan di Bintan Center, Satlantas Tanjungpinang Catat 32 Penindakan

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menggelar razia gabungan dan simpatik bersama Jasa Raharja serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan D.I. Panjaitan, kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan itu, petugas mencatat 32 penindakan pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut terdiri dari tujuh tilang konvensional dan 25 penindakan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dari tujuh tilang konvensional tersebut, petugas menyita tujuh dokumen sebagai barang bukti, yakni satu Surat Izin Mengemudi (SIM) C, dua SIM A, dan empat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Razia dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar. Turut hadir KBO Satlantas Polresta Tanjungpinang Iptu Endrian dan Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang Ipda Ari Sanjaya.

Kegiatan itu juga diikuti Kanit Turjawali Satlantas Polresta Tanjungpinang Iptu Werry Wilson Marbun, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang Ipda Safri, serta sejumlah personel Satlantas Polresta Tanjungpinang.

Selain jajaran kepolisian, petugas dari Jasa Raharja dan Dispenda Kota Tanjungpinang turut terlibat dalam kegiatan gabungan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menindak pengendara yang melanggar, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat semakin tertib dan disiplin saat berada di jalan raya.

“Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Dari razia gabungan ini, kami menerbitkan tujuh tilang konvensional dan mencatat 25 penindakan melalui ETLE,” ujar Dhia.

Menurut Dhia, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas harus tumbuh dari kesadaran pengguna jalan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Masyarakat diharapkan tertib berkendara meskipun tidak ada petugas yang melakukan pengawasan secara langsung.

“Kami mengimbau masyarakat selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan. Kepatuhan hendaknya tumbuh dari kesadaran untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, bukan semata-mata karena ada petugas,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaan razia, petugas memeriksa kelengkapan dokumen berkendara serta kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang melintasi lokasi kegiatan.

Pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan serta membawa STNK yang masih berlaku.

SIM C digunakan oleh pengendara sepeda motor, sedangkan SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan kriteria tertentu. Adapun STNK merupakan dokumen yang memuat identitas sekaligus bukti bahwa kendaraan telah terdaftar.

Selain kelengkapan administrasi, pengendara juga diminta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kondisi kendaraan yang baik diperlukan untuk mengurangi risiko gangguan maupun kecelakaan selama perjalanan.

Penindakan terhadap pelanggaran dalam kegiatan tersebut dilakukan melalui dua mekanisme, yakni tilang konvensional dan tilang elektronik.

Tilang konvensional diberikan secara langsung oleh petugas terhadap pelanggaran yang ditemukan saat razia berlangsung. Sementara itu, penindakan elektronik dilakukan terhadap pelanggaran yang terekam melalui perangkat ETLE.

Berdasarkan hasil kegiatan, jumlah penindakan melalui ETLE lebih banyak dibandingkan tilang konvensional. Sebanyak 25 penindakan tercatat melalui sistem elektronik, sementara tujuh pelanggaran ditindak secara konvensional.

Pelibatan sejumlah instansi dalam kegiatan tersebut dilakukan agar pemeriksaan dapat berlangsung secara terpadu. Setiap unsur menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Petugas kepolisian berfokus pada pemeriksaan kelengkapan berkendara serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Kehadiran Jasa Raharja berkaitan dengan upaya membangun kesadaran mengenai perlindungan dasar bagi masyarakat dalam risiko kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, keterlibatan unsur pendapatan daerah mendukung pemeriksaan aspek administrasi kendaraan bermotor.

Meski terdapat penindakan, razia tersebut juga mengedepankan pendekatan simpatik. Petugas menyampaikan pesan keamanan dan keselamatan secara langsung kepada pengendara yang melintasi Jalan D.I. Panjaitan.

Pengguna jalan diingatkan untuk mematuhi rambu, marka, dan lampu lalu lintas. Pengendara juga diminta menjaga jarak aman, mengendalikan kecepatan, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya.

Pengendara sepeda motor harus mengenakan helm berstandar nasional Indonesia. Sementara pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat wajib menggunakan sabuk keselamatan selama perjalanan.

Petugas juga mengingatkan pengendara agar tidak menggunakan telepon seluler ketika mengemudikan kendaraan. Aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Jalan D.I. Panjaitan merupakan salah satu ruas yang dilalui masyarakat menuju kawasan permukiman, pertokoan, dan pusat aktivitas di Bintan Center. Tingginya mobilitas kendaraan membuat kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas diperlukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan.

Razia gabungan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas kini dilakukan secara langsung maupun melalui sistem elektronik.

Penerapan ETLE memungkinkan pelanggaran yang terekam perangkat pengawasan diproses meskipun tidak ada penindakan langsung oleh petugas di lokasi. Karena itu, masyarakat diminta tetap mematuhi aturan dalam setiap perjalanan, bukan hanya ketika melewati lokasi razia.

Satlantas Polresta Tanjungpinang berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Masyarakat juga diimbau memeriksa kelengkapan surat-surat, kondisi kendaraan, dan perlengkapan keselamatan sebelum bepergian. Kepatuhan bersama diharapkan dapat menekan angka pelanggaran serta mengurangi risiko kecelakaan di Kota Tanjungpinang.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed