Razia Gabungan di Jalan D.I. Panjaitan Tanjungpinang, Polisi Temukan 45 Pelanggaran Lalu Lintas

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menggelar razia gabungan di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (17/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 45 pelanggaran lalu lintas. Sebanyak lima pelanggar ditindak menggunakan tilang konvensional, sedangkan 40 pelanggaran lainnya tercatat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Razia melibatkan personel Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, dan PT Jasa Raharja. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memastikan kendaraan yang digunakan telah dilengkapi dokumen resmi.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar mengatakan, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan setiap pengendara yang melintas di lokasi razia.

Pemeriksaan meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

“Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan serta memberikan edukasi kepada pengendara agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan,” kata Dhia.

Menurut Dhia, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif selama kegiatan berlangsung. Namun, tindakan hukum tetap diberikan terhadap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menerbitkan lima surat tilang konvensional. Barang bukti yang diamankan berupa empat SIM A dan satu STNK.

“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan lima set tilang konvensional, dengan barang bukti berupa empat SIM A dan satu STNK,” ujar Dhia.

Selain penindakan secara langsung, pelanggaran lalu lintas juga terdeteksi melalui sistem ETLE. Berdasarkan hasil pemantauan, sebanyak 40 pelanggaran tercatat menggunakan sistem penegakan hukum berbasis elektronik tersebut.

“Selain itu, penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE tercatat sebanyak 40 pelanggaran,” tambahnya.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan pelanggaran yang ditemukan dalam razia gabungan tersebut mencapai 45 kasus. Data itu merupakan gabungan antara penindakan langsung oleh petugas dan pencatatan pelanggaran melalui ETLE.

Libatkan sejumlah instansi

Razia dipimpin langsung oleh Dhia dan melibatkan sejumlah pejabat serta personel Satlantas Polresta Tanjungpinang.

Mereka antara lain KBO Satlantas Polresta Tanjungpinang Iptu Endrian, Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ipda Ari Sanjaya, Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Iptu Werry Wilson Marbun, serta Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Ipda Safri.

Selain jajaran Satlantas, kegiatan tersebut turut diikuti personel Polisi Militer dan perwakilan Jasa Raharja serta Dispenda Kota Tanjungpinang.

Keterlibatan sejumlah instansi memungkinkan pemeriksaan dan pelayanan dilakukan sesuai bidang tugas masing-masing. Kepolisian berfokus pada kepatuhan berlalu lintas dan kelengkapan pengemudi, sedangkan instansi lain memberikan informasi berkaitan dengan administrasi kendaraan serta perlindungan bagi pengguna jalan.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan diberhentikan secara terukur untuk menjalani pemeriksaan. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan dokumen pengemudi dan kendaraan serta menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas.

Pengendara diingatkan untuk tidak hanya membawa SIM dan STNK ketika mengetahui adanya pemeriksaan. Kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap peraturan harus menjadi kebiasaan setiap kali berkendara.

Dorong kesadaran pengendara

Dhia mengatakan, razia gabungan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Menurut dia, kepatuhan pengendara berperan penting dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. Karena itu, kegiatan penegakan hukum juga disertai edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menaati aturan.

Pengendara diminta memastikan SIM yang dimiliki masih berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. STNK juga harus dibawa sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi.

Selain kelengkapan administrasi, masyarakat diimbau untuk memperhatikan keselamatan selama berkendara. Pengendara sepeda motor harus menggunakan helm, sedangkan pengemudi mobil dan penumpangnya perlu mengenakan sabuk keselamatan.

Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu-rambu, marka jalan, dan lampu pengatur lalu lintas. Pengendara tidak diperbolehkan menggunakan telepon genggam saat mengemudi karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Keberadaan ETLE menjadi bagian dari pengawasan terhadap perilaku pengguna jalan. Melalui sistem itu, pelanggaran dapat terekam secara elektronik sehingga proses penindakan tidak hanya bergantung pada keberadaan petugas di lapangan.

Penerapan ETLE diharapkan mendorong pengendara untuk tetap tertib di setiap tempat dan waktu, termasuk ketika tidak ada petugas yang melakukan pemeriksaan secara langsung.

Dhia memastikan seluruh rangkaian razia gabungan di Jalan D.I. Panjaitan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Tidak dilaporkan adanya gangguan menonjol selama pemeriksaan berlangsung.

Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkait akan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kepolisian berharap masyarakat tidak memandang razia semata-mata sebagai kegiatan penindakan. Pemeriksaan juga menjadi sarana mengingatkan pengguna jalan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

Dengan menaati aturan, membawa dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan, setiap pengendara dapat berkontribusi mengurangi risiko pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed