Relokasi Pedagang Gurindam 12 Dimulai, Sejumlah UMKM Sudah Tempati Melayu Square

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Proses relokasi pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kawasan Taman Gurindam 12 ke lokasi baru di Melayu Square dan Anjung Cahaya mulai dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026). Pemindahan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah instansi guna memastikan proses berjalan tertib dan memberikan kemudahan bagi para pedagang.

Relokasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, serta dukungan armada angkutan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau, Guntur Sakti, mengatakan keterlibatan berbagai instansi dalam proses relokasi bertujuan membantu pedagang memindahkan seluruh sarana usaha ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah.

Menurut dia, petugas tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi juga memberikan pelayanan dengan membantu proses pengangkatan dan pengangkutan peralatan milik pedagang.

“Kami membantu pengangkatan dan pengangkutan sarana usaha ke titik relokasi. Pada prinsipnya, kami hadir untuk melayani masyarakat, khususnya para pedagang yang sebelumnya beraktivitas di kawasan Taman Gurindam 12,” kata Guntur saat memimpin apel persiapan tim gabungan di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang.

Dalam proses pemindahan, petugas membantu mengangkut berbagai perlengkapan usaha milik pedagang, mulai dari kontainer, meja, kursi, etalase, hingga peralatan pendukung lainnya menggunakan lori, mobil pikap, dan armada angkutan yang telah disiapkan.

Proses relokasi berlangsung relatif tertib. Sebagian besar pedagang telah memahami mekanisme pemindahan setelah sebelumnya mendapatkan penjelasan langsung dari Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengenai kebijakan relokasi serta penataan kawasan Taman Gurindam 12.

Pemindahan sarana usaha dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan terus berlangsung hingga sore hari. Aktivitas pengangkutan dilakukan secara bergelombang menyesuaikan jumlah pedagang dan kapasitas armada yang tersedia.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, mengatakan proses relokasi diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari satu hari mengingat banyaknya sarana usaha yang harus dipindahkan.

“Sebagian pedagang sudah dapat menempati lokasi relokasi. Namun, keseluruhan proses pemindahan diperkirakan tidak selesai dalam satu hari karena jumlah perlengkapan yang harus diangkut cukup banyak,” ujar Irwan.

Meski demikian, sejumlah pedagang yang telah selesai memindahkan perlengkapan usahanya sudah mulai menempati tenda yang disediakan di Melayu Square maupun Anjung Cahaya. Beberapa di antaranya bahkan mulai kembali melayani pembeli di lokasi baru.

Selama proses relokasi, panitia juga menemukan sejumlah kendala teknis. Salah satunya adalah penyesuaian ukuran tenda dengan perlengkapan usaha yang dimiliki masing-masing pedagang. Beberapa sarana dagang memerlukan penataan ulang agar sesuai dengan ruang yang tersedia.

Untuk mengatasi hal tersebut, petugas Satpol PP bersama BUMD Kota Tanjungpinang terus melakukan pendampingan di lapangan. Penyesuaian dilakukan agar seluruh pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan nyaman tanpa mengganggu ketertiban di kawasan relokasi.

Pemerintah berharap relokasi ini tidak hanya menjadi bagian dari penataan kawasan Taman Gurindam 12, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. Dengan dukungan berbagai pihak, proses pemindahan diharapkan dapat selesai sesuai target sehingga seluruh pedagang dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi di lokasi yang telah disiapkan.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *