www.jurnalkota.co.id
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Hari Ulang Tahun RI ke-79 RI yang baru saja berlalu memang istimewa, ada banyak harapan untuk merdeka, setidaknya begitulah meskipun hanya berupa remisi atau pengurangan masa pidana. Bahkan, dari 1.750 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 48 orang di antaranya langsung bebas.
Remisi menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung Harun Sulianto merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri narapidana (tempo.co, 18-8-2024).
“Remisi juga dinilai upaya untuk memberikan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik,” ujar Harun saat penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan yang digelar di Lapas Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang, Sabtu, 17 Agustus 2024 lalu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly saat mengumumkan narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024 juga mengatakan bahwa remisi bukan hadiah, tapi bentuk apresiasi. Sebab remisi diberikan negara kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Dari sekian ribu mereka yang mendapatkan remisi, masuk dalam daftar penerima remisi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi. Ia mendapatkan remisi tiga bulan. Perempuan yang viral karena menjadi otak pembunuhan di lingkungan kepolisian dan dijuluki netizen tak punya hati ini awalnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Namun, hanya menjalani setengahnya, yaitu 10 tahun penjara karena dipangkas oleh Mahkamah Agung.
Istimewanya, Putri total sudah mendapatkan remisi sebanyak 5 bulan.
Setelah sebelumnya mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 1 bulan dan remisi Hari Raya Natal selama 1 bulan (tempo.co,17-8-2024).
Begitu mudahnya para narapidana itu mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, benarkah ini bentuk apresiasi negara karena mereka telah berkelakuan baik selama di penjara? Ataukah ada alasan lain? Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bangka Belitung, Kunrat mengeluhkan persoalan yang sebenarnya ia hadapi yaitu masalah over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.
“Kondisi overload sekitar 60 persen sampai 70 persen. Tapi masih layak dihuni. Artinya kami mencoba berinovasi dan berimprovisasi bagaimana cara dengan kekurangan ini kita atur sedemikian rupa agar warga binaan bisa nyaman,” ujar Kunrat.
Seolah mengamini keluhan Kunrat, Yassona mengatakan, ketika pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini terlaksana, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar lebih kurang Rp 274, 36 miliar dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan. Maka, bisa jadi jika ingin hemat lebih hemat lagi, negara akan semakin sering memberi remisi.
Apalagi pemberian RU dan PMPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara.
Kapitalisme Demokrasi Mana Bisa Menjerakan?
Bagaimana kemudian mereka yang melakukan pelanggaran hukum negara bisa jera selepas dari penjara? Banyak kejahatan, namun negara ini malah paling sering menjatuhkan vonis penjara. Yang seharusnya dihukum mati, sebagaimana Sambo juga hanya menerima hukuman penjara seumur hidup, itu pun sudah potong tahanan sebelumnya.
Sistem sanksi yang tidak menjerakan ini mengakibatkan semakin banyak terjadi kejahatan, bahkan makin lama makin beragam. Akibatnya, selain kapasitas daya tampung lapas menjadi overload, hukum juga bisa dibeli. Sudah jadi rahasia umum jika terpidana sederajat sultan, pemangku kebijakan, atau punya orang dalam pemerintahan akan mendapatkan preville meski dalam penjara.
Bahkan hak bebasnya bisa di dapat, entah itu melihat pertandingan bulu tangkis di Bali, berenang santai di sebuah kawasan elit atau pun sekadar mengumpulkan parfum, alat gym, make up dan fasilitas melepaskan kebutuhan biologis dengan orang yang mereka suka selain suami atau istrinya. Pendeknya, penjaranya pun berbeda dari sisi penampilan dan fasilitas.
Mirisnya, pemerintah blak-blakan mengatakan remisi narapidana juga karena untuk atasi overload dan menghemat anggaran. Seolah perkataannya wajar dan mengandung kebenaran. Sedangkan apa yang menjadi penyebab penjara overload dan terkurasnya anggaran negara hanya untuk menafkahi para penjahat itu samasekali tak terpikirkan. Apalagi berpikir mendalam untuk berusaha mencegah terjadinya kejahatan, jelas terlewatkan.
Inilah fakta hidup di bawah aturan kapitalisme demokrasi, normalisasi kejahatan dengan seringnya memberi remisi, setiap hukum diproses dengan berbelit, money politik menjadi budaya, penjara adalah hukuman paling sering mengingat ada hak asasi menusia, rakyat khususnya narapidana menjadi beban adalah hal yang akan sering diperlihatkan. Karena dalam sistem ini intinya adalah memisahkan agama dari kehidupan. Yang berlaku adalah hukum manusia, peran penguasa akan dibuat seminim mungkin mengurusi urusan rakyatnya.
Hanya Sistem Sanksi Islam Memberi Jaminan Aman
Maraknya penjahat juga menggambarkan lemahnya kepribadian individu, dan ini erat dengan kegagalan sistem pendidikan. Karena sistem negara berdasarkan sekulerisme, maka kurikulum yang disusunnya pun menunjukkan wajah sekuler, dimana agama dipisah dan manusia boleh sekendak hati menentukan hukum atas sesuatu atau perbuatan.
Padahal pendidikan adalah kebutuhan utama sebuah peradaban. Jika generasi diberi pendidikan yang hanya berorientasi pada dunia dan melupakan akhirat maka kejahatan dan kebodohan yang akan menguasai, peradabannya bobrok, tak layak untuk menjadi tempat tinggal generasi. Sistem pendidikan dalam Islam, dengan akidah sebagai landasan penyusunan kurikulumnya, akan menjamin tercetaknya individu bertakwa, jauh dari berbuat jahat dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun dalam penegakan hukum.
Apalagi sistem sanksi Islam berasal dari Allah, tak mudah terbeli , sehingga memberikan keadilan dan efek jera, mampu mencegah terjadinya lkejahatan. Hal ini jelas membutuhkan sosok pemimpin yang amanah, berdedikasi tinggi, bertakwa dan paham akan tugas yang ia emban yaitu sebagai pelayan umat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.,”Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Saatnya umat memiliki sistem kehidupan yang lebih sahih, yaitu sistem Islam. Sebab, hal ini adalah juga bagian dari akidahnya sebagai muslim. Apakah hukum Jahiliyah yang lebih baik bagimu? Demikian retorika Allah di dalam Al-Qur’an, lantas jika bukan dengan keimanan, kita jawab dengan apalagi? Wallahualam bissawab.**














