Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kota Tanjungpinang memastikan sistem antrean online telah diterapkan di seluruh puskesmas sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus mengurangi waktu tunggu pasien.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala DKP2KB Kota Tanjungpinang, Rustam, menanggapi keluhan sejumlah warga terkait lamanya waktu tunggu pelayanan di Puskesmas Batu 10.
Menurut Rustam, sejak awal 2026 seluruh puskesmas di Kota Tanjungpinang telah didorong untuk menggunakan sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran layanan kesehatan dari rumah tanpa harus datang lebih awal ke puskesmas.
“Sejak awal tahun 2026 memang di seluruh puskesmas sudah kita dorong menggunakan antrean online, sehingga pasien tidak perlu menunggu lama di lokasi pelayanan,” kata Rustam, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab terjadinya antrean panjang adalah masih banyak masyarakat yang melakukan pendaftaran secara manual saat tiba di puskesmas. Sementara itu, sistem akan lebih dahulu memproses pasien yang telah melakukan pendaftaran secara online.
“Kalau pasien mendaftar manual, nomor antreannya menjadi lebih belakang karena didahului pasien yang sudah mendaftar online dari rumah sebelumnya,” ujarnya.
Terkait kondisi pelayanan di Puskesmas Batu 10, Rustam memastikan perangkat antrean online masih berfungsi dengan baik. Saat ini, hanya layar display antrean yang mengalami kerusakan dan sedang dalam proses perbaikan.
“Kondisi mesin antrean online di Puskesmas Batu 10 masih berfungsi dengan baik. Yang sedang diperbaiki hanya layar display antreannya,” jelasnya.
Rustam juga menerangkan bahwa waktu pelayanan di Poli Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) umumnya lebih lama dibandingkan poli lainnya. Hal itu karena pelayanan yang diberikan tidak hanya berupa pemeriksaan kesehatan, tetapi juga tindakan medis yang membutuhkan waktu penanganan lebih rinci.
Untuk meningkatkan pemanfaatan sistem yang telah tersedia, DKP2KB akan mendorong seluruh puskesmas agar lebih aktif melakukan sosialisasi penggunaan antrean online kepada masyarakat.
“Kami akan terus mendorong puskesmas untuk lebih mengenalkan sistem antrean online sehingga masyarakat dapat melakukan pendaftaran dari rumah sebelum datang ke fasilitas kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Batu 10, Muhammad Al-Ghifari, mengatakan pendaftaran layanan kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi tersebut agar proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.
Menurut Al-Ghifari, pasien bahkan dapat melakukan pendaftaran satu hari sebelum jadwal berobat. Dengan demikian, saat tiba di puskesmas pasien dapat langsung mengikuti antrean pelayanan sesuai nomor yang telah diperoleh melalui sistem.
“Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui Mobile JKN minimal satu hari sebelum berobat. Dengan begitu, saat datang ke puskesmas pasien tidak perlu lagi mengantre untuk melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Selain itu, pihak puskesmas juga siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi Mobile JKN.
“Apabila ada kendala dalam penggunaan Mobile JKN, petugas kami siap membantu dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan pasien,” tutup Al-Ghifari.
Melalui penerapan sistem antrean online tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.









