Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan potongan pajak daerah kepada masyarakat. Insentif ini mencakup dua jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus stimulus ekonomi di tengah ketidakpastian global.
“Kami memahami situasi ekonomi saat ini. Karena itu, pemerintah hadir memberikan keringanan yang bisa membantu masyarakat, baik dalam pelunasan pajak maupun saat melakukan transaksi properti,” kata Lis Darmansyah, Senin, 28 Juli 2025.
Lis Darmansyah menegaskan, insentif ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk meringankan beban warga. Menurutnya, pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi langsung dalam pembangunan daerah.
“Semakin tinggi partisipasi warga, semakin besar pula dampak pembangunan yang bisa kita wujudkan bersama untuk Tanjungpinang,” ujar Lis Darmansyah.
Diskon PBB-P2 yang diberikan meliputi:
• Pengurangan 50 persen untuk pokok piutang tahun 1995–2012
• Pengurangan 30 persen untuk tahun 2013–2018
• Pengurangan 10 persen untuk tahun 2019–2024
• Pengurangan 5 persen untuk tahun 2025, dengan syarat pokok piutang tahun-tahun sebelumnya telah lunas
Pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak
Sementara untuk BPHTB, diskon sebesar 40 persen diberikan untuk jenis perolehan berupa pemberian hak baru, waris, dan hibah. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Said Alvie, menyatakan bahwa pembayaran kini semakin mudah berkat sistem digital.
“Kami telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran daring. Warga bisa menggunakan barcode pada lembar SPPT PBB-P2 untuk langsung mengakses sistem pembayaran. Tidak perlu lagi datang ke kantor atau bank,” kata Said Alvie.
Pembayaran juga bisa dilakukan melalui laman resmi: bpprd.tanjungpinangkota.go.id/bayarpbb.php.
Pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi melalui media massa, media sosial, serta kantor kelurahan. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum masa diskon berakhir.
“Pemko Tanjungpinang mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah,” ujar Said Alvie. (Antoni)








