Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi.
Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus penipuan berkedok investasi kripto yang kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan bahwa hanya entitas yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Keuangan Digital yang diperbolehkan menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto. Di luar itu, semua bentuk penawaran dianggap ilegal dan berisiko merugikan masyarakat.
“Masyarakat perlu waspada terhadap penawaran dari entitas tidak berizin yang menjanjikan imbal hasil tetap, bonus berlipat, atau passive income tanpa risiko. Modusnya biasanya disebar lewat media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi,” ujar Sinar dalam keterangan resminya, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Satgas PASTI Kepri menyarankan masyarakat memperhatikan lima hal sebelum memutuskan berinvestasi dalam aset kripto:
1. Cek legalitas penyelenggara. Pastikan terdaftar dan berizin di OJK atau otoritas terkait. Daftar resmi dapat diakses di: bit.ly/penyelenggarakripto
2. Pastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.
3. Waspadai skema tidak logis, seperti janji untung besar dalam waktu singkat.
4. Lakukan riset dan pahami potensi risiko dari aset kripto.
5. Gunakan sumber resmi, seperti bukusakuiakd.com, untuk mendapatkan informasi terpercaya.
Daftar lengkap aset kripto yang masuk DAK bisa diakses di: SK Penetapan Daftar Aset Kripto 16 Apr 2025 (PDF)
Bagi masyarakat yang menemukan dugaan penawaran investasi ilegal, Satgas PASTI Kepri membuka saluran pengaduan melalui:
• Sekretariat Satgas PASTI Kepri
Kantor OJK Provinsi Kepri
Telp: (0778) 468996
• Kontak Nasional OJK
Telepon: 157
WhatsApp: 081 157 157 157
Email: konsumen@ojk.go.id / satgaspasti@ojk.go.id
Satgas PASTI Kepri mengajak seluruh masyarakat menciptakan iklim investasi yang aman dan sehat di Kepulauan Riau.











