Jakarta, Jurnalkota.co.id
Aparat Satpol PP Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, menertibkan satu lapak pedagang kaki lima (PKL) dan menindak 32 sepeda motor yang parkir liar dalam patroli rutin penegakan ketertiban umum, Rabu (11/2/2026).
Penertiban dilakukan bersama Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Taman Sari dengan menyasar sejumlah ruas jalan strategis yang kerap menjadi titik pelanggaran.
Kasatpol PP Kecamatan Taman Sari, Goodman Sidabutar, mengatakan patroli dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan personel gabungan dari Satpol PP dan Sudis Perhubungan Jakarta Barat.
“Penertiban kami fokuskan di sejumlah titik rawan pelanggaran seperti Jalan Pancoran Glodok, Jalan Kunir, dan Jalan Pintu Besar Utara,” ujar Goodman saat dikonfirmasi.
Lapak PKL Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu lapak PKL yang terdiri dari satu meja lipat, satu kompor gas, dan 13 bangku plastik yang ditempatkan di area terlarang.
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain menindak PKL, petugas juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan.
32 Motor Kena Cabut Pentil
Sebanyak 32 unit sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP) oleh petugas Dishub.
“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar maupun area taman untuk berjualan. Begitu juga dengan pengendara, agar mematuhi aturan parkir demi menjaga ketertiban bersama,” tegas Goodman.
Ia menambahkan, patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan wilayah Taman Sari tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun pengunjung.
Penulis: Awal
Editor: Antoni









