Lebak, Jurnalkota.online
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku HI (34) berhasil diamankan di Kampung Kaum Lebak, Kelurahan/Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 08.30 Wib berikut barang buktinya.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, S.H.M.,H. membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Ngapip, Selasa (28/11/2023).
Lebih lanjut, Ngapip menjelaskan sitaan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
“Pelaku HI (34) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, berhasil diamankan berikut 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) plastic bening berisikan 1 (plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 6,4 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus tissue berisikan 1 (satu) plastic bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,2 Gram, 1 (satu) plastic bening corak kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8,4 Gram, 4 (empat) solasi warna biru dan 1 (satu) solasi warna merah masing-masing berisikan plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2,4 Gram, 6 (enam) plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 1,2 Gram, 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A5s warna Putih,” terangnya.
Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, S.I.K., melalui Program Lebak Improvisasi, menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tegas Ngapip.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tukasnya.
Penulis : Noma
Sumber : Humas Polres Lebak.








