Pemko Tanjungpinang bersama BPS Gelar Sosialisasi Pelaksanaan SKM

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.online

Dalam rangka melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang, terutama yang terkait dengan pelayanan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Tanjungpinang, menggelar sosialisasi pedoman pelaksanaan SKM.

Sosialisasi tersebut digelar di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/11/2023).

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan Perwakilan dari setiap OPD di Lingkungan Pemko Tanjungpinang, guna melaksanakan SKM di Tahun 2024 mendatang.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menjelaskan, bahwa launching SKM ini sangat strategis, karena pemerintah bekerja dengan indikator pelayanan.

Zulhidayat juga meminta kepada setiap OPD untuk dapat dicermati tata cara pengisian survey yang akan diberikan ke masyarakat, dan dapat dipedomani sebagai dasar evaluasi pembenahan kinerja.

“Kita harus terus meningkatkan pelayanan semaksimal mungkin. Salah satu indikator ukur adalah Survey Kepuasan Masyarakat. Survey bertujuan, untuk mendapatkan feedback dari masyarakat. Dari hasil ini, kita dapat mengetahui mana yang harus dibenahi dan ditingkatkan. Saya mengharapkan, survey ini dapat menggunakan teknik dan metode yang tepat, sehingga hasil dari survey dapat memberikan gambaran yang sesuai dengan realita,” jelas Zulhidayat.

Menurut Zulhidayat, pada Tahun 2023, pelayanan publik di Kota Tanjungpinang menjadi yang terbaik se-Provinsi Kepri, menurut Kementerian PAN-RB.

“Hasil ini, jangan membuat kita berpuas diri, melainkan harus dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik lagi,” harap Zulhidayat.

Sementara itu, BPS Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Siti Kartini Susilowati dan Dian Fitriana Arthati menyampaikan tentang pedoman pengisian SKM.

Siti Kartini Susilowati mengatakan, adapun Dasar hukum yang digunakan dalam pengisian survey ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan.

Menurut Siti Kartini Susilowati, tujuan survei ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelengaraan publik, mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan, mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Dalam acara tersebut, BPS juga memberikan simulasi terkait penyusunan pelaksanaan SKM yang dapat diakses di situs romantik.bps.go.id.

“Semakin banyak rekomendasi dari BPS, maka semakin baik nilainya. Meta data di Lingkungan Pemkot Tanjungpinang sendiri, sudah dirangkum oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang. Laporan dari Pemkot Tanjungpinang, melalui diskominfo sudah memenuhi tahapan SKM. Pada Tahun 2024, kita akan mendatangai 12 OPD yang telah mengajukan rekomendasi,” tutup Siti Kartini Susilowati.

Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *