Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Kalanganyar

Jasa Pembuatan Lagu

Lebak, Jurnalkota.co.id

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HL (25), warga Kecamatan Kalanganyar, ditangkap pada Selasa (3/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

HL diamankan di sebuah rumah di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak serta informasi dari masyarakat.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan pengamanan dan penggeledahan di lokasi.

“Barang bukti yang ditemukan di antaranya 51 butir obat jenis tramadol HCl, 95 butir obat jenis heximer, uang tunai Rp152.000 hasil penjualan, satu tas selempang hitam, dan satu unit ponsel Vivo berwarna biru dongker,” ujar Epi, Kamis (4/12/2025).

Dari pemeriksaan awal, HL mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut dari wilayah Angke, Jakarta, sebelum kembali diedarkan di Kabupaten Lebak.

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Epi.

Ia menegaskan bahwa Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Herfio Zaki terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan tanpa izin edar.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *