Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengajak masyarakat meminta karcis setiap membayar parkir. Kebiasaan tersebut dinilai dapat membantu pengawasan penerimaan retribusi agar pembayaran warga tercatat dan disetorkan ke kas daerah.
“Ketika kita meminta, di situlah sebenarnya peran aktif kita sebagai masyarakat untuk berkontribusi memastikan bahwa Rp1.000 atau Rp2.000 itu sampai ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Zulhidayat dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di Studio RRI Tanjungpinang, Selasa (20/10/2026).
Dialog bertema “Solusi Kebocoran Parkir Harian: Sistemnya yang Lemah atau Pengawasannya yang Lengah?” itu membahas capaian retribusi parkir, pengawasan juru parkir, serta evaluasi metode pembayaran.
Realisasi retribusi parkir Rp1,276 miliar
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menetapkan target retribusi parkir sebesar Rp4,3 miliar pada 2026. Hingga September 2026, realisasinya mencapai Rp1,276 miliar atau sekitar 29,7 persen dari target.
Saat ini, terdapat 172 titik parkir resmi dengan 179 juru parkir terdaftar. Adapun penerimaan retribusi parkir sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp1,720 miliar dari 164 titik parkir resmi.
Zulhidayat mengatakan, penerimaan retribusi parkir menunjukkan peningkatan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Meski demikian, capaiannya masih jauh dari harapan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, lokasi parkir yang menjadi objek retribusi telah ditetapkan melalui keputusan pemerintah daerah. Juru parkir resmi juga dibekali kartu identitas dan rompi sebagai tanda pengenal.
Masyarakat diminta melapor kepada Dinas Perhubungan apabila menemukan juru parkir yang tidak menggunakan identitas resmi. Laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui verifikasi dan penertiban jika ditemukan pelanggaran.
Evaluasi pembayaran digital
Selain memperkuat pengawasan, Pemko Tanjungpinang mengevaluasi sistem pembayaran retribusi parkir. Zulhidayat menyebutkan, pembayaran melalui QRIS telah dicoba, tetapi respons masyarakat belum sesuai harapan.
“Kita evaluasi, apakah penggunaan QRIS menyulitkan masyarakat. Untuk membayar Rp1.000 saja, masyarakat harus membuka ponsel dan memasukkan kata sandi. Prosesnya bisa memakan waktu, belum lagi jika sinyal terganggu atau baterai ponsel lemah. Itu menjadi bahan kajian,” ujarnya.
Pemko mempertimbangkan tiga pilihan pembayaran, yakni QRIS, metode tapping atau menempelkan kartu uang elektronik pada alat pembaca, serta pembayaran tunai.
Menurut Zulhidayat, kemudahan penggunaan menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi metode pembayaran tersebut.
Pemko juga mempertimbangkan kemungkinan penerapan tarif berbeda antara pembayaran tunai dan nontunai untuk mendorong transaksi digital. Namun, angka yang disampaikan Zulhidayat masih berupa contoh, bukan tarif yang telah ditetapkan.
“Kami mendorong masyarakat untuk beralih ke cashless. Misalnya, pembayaran tunai Rp1.000, sedangkan cashless Rp800. Ini salah satu contoh untuk mendorong masyarakat beralih ke transaksi digital. Namun, bagi yang tetap memilih tunai, tetap kami sediakan pilihannya,” katanya.
Kesadaran masyarakat ikut menentukan
Sementara itu, pengamat perilaku birokrasi dan governansi publik STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, menilai evaluasi retribusi parkir perlu mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat, selain sistem pemungutan dan pengawasan.
Menurut Endri, sebagian masyarakat memandang pembayaran parkir sebagai imbalan atas jasa juru parkir, seperti membantu mengarahkan kendaraan.
Pandangan tersebut membuat pembayaran parkir belum sepenuhnya dipahami sebagai retribusi yang perlu disertai bukti pembayaran. Meminta karcis pun belum menjadi kebiasaan.
“Setiap pungutan resmi yang dilakukan oleh negara atau pemerintah harus ada bukti pembayarannya,” tutur Endri.
Ia juga menilai pemerintah perlu mengumumkan lokasi-lokasi parkir resmi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui titik yang menjadi objek retribusi.
Endri menekankan, dukungan masyarakat diperlukan agar sistem pemungutan dan pengawasan retribusi parkir dapat berjalan dengan baik.
“Kalau tidak ada dukungan publik untuk mengikuti imbauan pemerintah, sistem pengawasan seketat apa pun tidak akan bisa berjalan dengan baik. Kesadaran masyarakat kita itu yang paling penting,” ujarnya.









