Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri Hasan, menerima audiensi Koordinator Kepala Bidang Pengelolaan Pengaduan Informasi Publik Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri) Rega Tadeak Hakim di Ruang Kerja Sekdaprov Kepri, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (3/2/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, yang diharapkan terus dilakukan oleh instansi pemerintah sebagai upaya pelayanan publik atas informasi.
Rega Tadeak menekankan pentingnya konsistensi dalam mengelola layanan informasi publik. Rega Tadeak menyoroti beberapa tantangan dalam pemanfaatan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang masih belum optimal di sebagian daerah.
Oleh karena itu, audiensi ini dianggap sebagai kesempatan untuk mengidentifikasi permasalahan dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan layanan informasi publik secara lebih efisien dan responsif.
Rega Tadeak juga menegaskan kesiapan Puspen Kemendagri dalam memberikan dukungan teknis untuk mendampingi pemenuhan kriteria monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat (KIP) tahun 2025.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Kepri dapat menjadi teladan dalam praktik keterbukaan informasi publik. Komitmen yang bulat dari berbagai perangkat daerah sangat vital untuk mencapai tujuan tersebut,” tambah Rega Tadeak.
Sementara itu, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara mengungkapkan dukungan penuh terhadap upaya Puspen Kemendagri dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah.
“Keterbukaan informasi adalah bagian integral dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang transparan. Kami memberikan sambutan hangat terhadap audiensi ini sebagai langkah penting dalam menjamin layanan informasi yang akurat dan transparan bagi masyarakat,” ujar Adi Prihantara.
Adi Prihantara juga berharap pendampingan yang diberikan oleh Puspen Kemendagri dapat membantu Pemprov Kepri dalam memenuhi kriteria monitoring dan evaluasi KIP pada tahun 2025.
“Kami siap melakukan perbaikan dan memastikan PPID bekerja secara optimal, sehingga Kepri dapat menjadi teladan dalam menerapkan keterbukaan informasi yang berkualitas secara nasional,” tambah Adi Prihantara.
Kepala Diskominfo Provinsi Kepri Hasan, turut menyambut asistensi ini dengan antusiasme. Hasan menegaskan komitmennya untuk mendorong PPID pelaksana agar tidak ragu untuk menyediakan data dan informasi relevan kepada masyarakat.
Selama informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, data harus dapat diakses secara terbuka dan transparan.
Menurut Hasan, penyebaran informasi yang lebih luas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi.
“Kita harus memperkuat budaya keterbukaan ini karena transparansi merupakan salah satu aspek penting dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Hasan. (Antoni)
Sumber: Diskominfo Kepri














