Sengketa Ruko Marinatama, Ratusan Karyawan Kehilangan Penghasilan

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Sengketa lahan Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD), Jakarta Utara, tak hanya berdampak pada pemilik ruko, tetapi juga memukul para karyawan yang menggantungkan hidup dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Sejumlah karyawan mengeluhkan terhentinya kegiatan usaha selama hampir tiga pekan akibat penutupan ruko tempat mereka bekerja. Penutupan itu membuat para pekerja kehilangan penghasilan, sementara proses hukum sengketa lahan masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Perwakilan karyawan menyampaikan bahwa hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, di lapangan, aktivitas usaha telah dihentikan secara sepihak.

“Karena masih dalam proses pengadilan, seharusnya diberlakukan status quo. Faktanya, kami sudah tidak bisa bekerja selama hampir tiga minggu,” ujar salah satu karyawan.

Ia mengatakan, sejak akses ruko ditutup dan operasional perusahaan terhenti, para karyawan otomatis tidak memperoleh penghasilan. Kondisi tersebut diperparah dengan ketidakpastian kelanjutan usaha perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kami ingin meminta solusi kepada perusahaan, tetapi perusahaan juga tidak bisa memberikan kepastian. Mereka tidak punya tempat lagi untuk berusaha, sehingga tidak ada pemasukan untuk menggaji kami,” katanya.

Seorang karyawan lain mengaku telah bekerja sejak 2010 di perusahaan yang beroperasi di kawasan Ruko Marinatama. Ia berharap persoalan hukum tersebut dapat segera diselesaikan agar aktivitas usaha kembali berjalan.

“Harapan kami sederhana, kasus ini cepat selesai. Perusahaan bisa beroperasi lagi, atau setidaknya ada kepastian soal gaji. Sekarang perusahaan juga tidak punya uang karena tidak bisa berusaha,” ujarnya.

Para karyawan menegaskan, penyampaian aspirasi ini dilakukan semata-mata untuk memperjuangkan hak mereka sebagai pekerja dan kepala keluarga. Tanpa aktivitas usaha, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami menyampaikan ini karena kami harus menafkahi keluarga,” ucapnya.

Mereka berharap pengelola kawasan maupun pihak terkait dapat membuka kembali akses dan operasional ruko untuk sementara waktu selama proses hukum masih berjalan.

“Kami mohon agar kawasan ini bisa dibuka. Proses pengadilan silakan berjalan, tetapi kami membutuhkan kepastian untuk bekerja. Jangan sampai proses hukum berjalan, sementara kehidupan kami justru terhenti,” katanya.

Para karyawan menilai, selama perkara masih diperiksa di PTUN, semestinya diberlakukan prinsip status quo agar seluruh pihak dapat menjalani proses hukum tanpa mengorbankan hak dasar pekerja.

“Yang kami inginkan hanya bisa bekerja dengan aman dan tenang sampai ada keputusan hukum yang jelas,” ujarnya.

Sengketa lahan Ruko Marinatama Mangga Dua hingga kini masih dalam proses persidangan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 236/G/2025/PTUN.JKT. Para karyawan berharap adanya solusi sementara yang berkeadilan agar aktivitas ekonomi dapat kembali berjalan sembari menunggu kepastian hukum.

 

Penulis: Yuni
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *