Sindikat Online Scam Internasional Digerebek di Batam, 210 WNA Diciduk

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Aparat gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik penipuan investasi daring atau online scam trading di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026), yang turut dihadiri Kapolda Kepri Asep Safrudin.

Operasi pengawasan orang asing itu dilakukan di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Batam. Dari hasil operasi, petugas mengamankan 210 WNA yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.

Direktur Jenderal Imigrasi RI Hendarsam Marantoko mengatakan, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk menjalankan aktivitas penipuan daring berskala internasional.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka terindikasi melakukan aktivitas penipuan investasi online yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam,” ujarnya.

Selain mengamankan ratusan WNA, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, Polda Kepri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana transnasional yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau.

Menurut dia, sinergi lintas instansi menjadi kunci penting dalam mencegah wilayah perbatasan dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas ilegal jaringan internasional.

“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” kata Asep.

Dari hasil pendalaman sementara, jaringan tersebut diduga menjalankan sejumlah modus kejahatan siber, mulai dari penawaran investasi fiktif melalui media sosial hingga modus love scamming.

Pelaku juga diduga memfasilitasi aktivitas judi online dan membuat situs palsu untuk memperoleh data pribadi korban melalui metode phishing e-commerce.

Korban kemudian diarahkan melakukan transfer dana atau penanaman modal pada platform palsu yang telah disiapkan jaringan tersebut.

Saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Imigrasi. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana umum maupun tindak pidana siber lainnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi ilegal yang marak beredar melalui media sosial dan platform digital.

Masyarakat diminta memastikan legalitas platform investasi sebelum melakukan transaksi serta tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” ujar Nona.

Melalui pengungkapan tersebut, Polda Kepri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana transnasional yang dinilai merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed