Sosialisasi Hukum di Krendang Dibanjiri Pertanyaan Soal Perceraian dan Hak Asuh Anak

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Fenomena meningkatnya persoalan rumah tangga mencuat dalam kegiatan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak yang digelar Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) di Kelurahan Krendang, Jakarta Barat, Senin (20/4/2026).

Dalam sesi diskusi, mayoritas warga justru mengajukan pertanyaan seputar perceraian, mulai dari konflik keluarga, hak asuh anak, hingga prosedur hukum yang harus ditempuh. Kondisi ini menunjukkan persoalan rumah tangga menjadi isu dominan yang dihadapi masyarakat.

Kegiatan tersebut melibatkan YPHMI, DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, JMSI DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Sosialisasi ini menekankan pentingnya literasi hukum, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Wakil Ketua DPD KAI DKI Jakarta Kornelius Naibaho menilai tingginya pertanyaan terkait perceraian mencerminkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum dan dampaknya, terutama bagi anak.

“Banyak masyarakat belum memahami proses hukum perceraian maupun dampaknya terhadap anak. Di sinilah peran kami untuk memberikan edukasi dan pendampingan agar persoalan bisa diselesaikan secara bijak,” ujar Kornelius.

Ia menegaskan, tidak semua konflik rumah tangga harus berakhir di pengadilan. Pendekatan mediasi dan konsultasi hukum dinilai menjadi langkah awal yang lebih bijak untuk meredam konflik.

“Kami mendorong penyelesaian melalui mediasi terlebih dahulu jika masih memungkinkan. Namun jika memang harus melalui jalur hukum, kami siap memberikan pendampingan,” katanya.

Selain itu, dampak perceraian terhadap anak juga menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut. Anak dinilai sebagai pihak paling rentan terdampak, baik secara psikologis maupun sosial.

Sementara itu, Lurah Krendang Syaiful Fuad Rohadi melalui Sekretaris Kelurahan Hernandang menyampaikan, pihak kelurahan telah memiliki mekanisme pencegahan konflik keluarga melalui Pusat Informasi dan Konsultasi (PIK).

“Selama ini kami menjalankan PIK sebagai wadah konsultasi masyarakat. Banyak permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan di sana, sehingga jarang berlanjut ke ranah hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) juga menjadi alternatif bagi masyarakat dalam menangani kasus yang lebih kompleks.

“Jika permasalahan cukup pelik, kami juga memiliki Posbakum untuk membantu. Namun, alhamdulillah banyak kasus masih bisa diselesaikan di tingkat kelurahan,” kata Hernandang.

Pihak kelurahan terus mengedepankan langkah preventif melalui pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada warga, terutama di wilayah padat penduduk seperti Krendang.

“Kami mendorong warga memanfaatkan layanan konsultasi yang ada agar konflik tidak berkembang menjadi perceraian. Harapannya, penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” tuturnya.

Ia berharap kondisi wilayah Krendang tetap aman dan kondusif, serta masyarakat mampu menjaga keharmonisan keluarga.

“Wilayah kami padat dan majemuk. Harapannya tetap aman, kondusif, dan tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum perceraian, tetapi juga lebih bijak dalam menyikapi konflik rumah tangga dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga.

 

Penulis: Awal
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *