www.jurnalkota.co.id
Oleh : Nurul Fahira, Mahasiswi Psikologi
Berulang kali, kejadian kekerasan seksual telah dialami oleh anak di bawah umur. Seperti keterangan dari keluarga korban, di mana pihak keluarga lantas meminta korban menceritakan apa yang telah terjadi padanya. Setelah itu, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh kakak sepupunya, MY, yang merupakan mahasiswa keperawatan di salah satu kampus swasta ternama di Jember (Suara Indonesia, 14/09/2024).
Korban merupakan seorang anak yang masih di jenjang TK, namun sudah mendapat aksi pencabulan oleh kakak sepupunya yang juga seorang mahasiswa keperawatan. Dari sini kita sudah paham bahwa, menjadi mahasiswa, apalagi mahasiswa keperawatan juga tidak sanggup untuk membentengi diri agar tidak melakukan hal-hal yang amoral. Padahal, mahasiswa adalah sosok yang mengenyam pendidikan dengan otak yang sudah sangat dewasa dan berfungsi dengan sempurna, tetapi malah terjadi hal yang membuat hati tersayat.
Pasalnya, yang menjadi korban adalah adik sepupunya sendiri. Namun ia tidak gentar untuk menerobos rambu-rambu yang seharusnya menjadi batasan untuknya. Padahal menjadi mahasiswa adalah bukti bahwa ia sudah menjalani berbagai macam jenjang pendidikan, termasuk ia menjadi mahasiswa keperawatan. Tentunya ia sudah memahami akan isu-isu terkait seksualitas.
Selain menyebabkan trauma, dikabarkan juga bahwa adik sepupu yang dicabulinya mengalami kesulitan saat membuang air kecil. Padahal anak sekecil itu masih bisa eksplor kesana kemari tanpa takut adanya kejadian seperti itu. Di lingkup keluarga, yang seharusnya dapat menjadi ruang yang aman bagi anak, namun tidak ia dapatkan. Beginilah kalau hari ini sistem pendidikannya tidak selayak itu untuk mendidik dan membimbing pemuda hari ini.
Sebab kalau kita telisik lebih dalam, islam sudah memberi arahan kepada orang tua untuk mengajarkan tentang apa saja yang sudah Allah perintahkan dan Allah haramkan. Jika akidah islam yang seharusnya sudah mulai tertanam kuat sedari kecil namun itu tidak terjadi pada hari ini, di mana anak-anak mereka bahkan dibebaskan oleh orang tuanya sendiri untuk menganut agama sesukanya, bebas bergaul dengan siapa saja tanpa batasan, dan juga tidak diberikan sanksi atas perbuatan salah yang sudah dilakukan, akan menyebabkan dampak seperti kasus ini tadi.
Meski ada undang-undang dari negara yang sudah mengatur tentang apa saja, namun rasanya tidak cukup untuk menahan kita sebagai masyarakat untuk bertindak di luar aturan. Sebab, jika sanksi yang didapatkan juga tidak memberikan efek jera, bahkan malah menginspirasi yang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, apa gunanya semua perundang-undangan hari ini?
Oleh sebab itu, penting kita sadari bahwa memang Allah sudah mengatur kita sesuai porsi manusia. Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk menanamkan rasa takut kepada Allah. Segala macam kerusakan dan kemaksiatan yang hari ini terjadi bisa jadi salah satu sebabnya adalah karena mereka tidak takut lagi akan Allah. Maka bisa dengan gampangnya membuang aturan Allah yang seharusnya bisa menjadi batasan kita dalam melakukan suatu perbuatan.
Namun, walaupun orang tua juga sudah memberikan usaha terbaiknya dalam mendidik anaknya agar berkepribadian islami juga masih kurang cukup. Haruslah dibarengi dengan peran dari masyarakat yang selalu beramar ma’ruf dan nahi mungkar, serta yang paling penting adalah peran negara. Negara tentunya tidak menginginkan adanya kekerasan seksual di tengah masyarakat, namun hukum tentang kebebasan berekspresi dan dijaminnya hak kebebasan individu juga membuat masyarakat bebas melakukan apapun selama tidak merugikan negara. Ini adalah suatu hal yang pelik.
Negara yang seharusnya menjadi pengontrol agar kemaksiatan tidak terjadi, ternyata tidak cukup hanya dengan membuat undang-undang tentang pelecehan seksual beserta dengan hukumannya, yakni ditahan dalam jeruji besi saja. Seharusnya negara berbenah, bisa dimulai dengan menghentikan tayangan-tayangan yang berisikan konten seksualitas. Di mana karena ini jugalah masyarakat bisa menjadikan referensi untuk melakukan pencabulan kepada sekitarnya, bahkan orang terdekatnya. Karena jelas, hari ini sangat mudah untuk mendapatkan tayangan seperti itu. Sebab tontonan adalah tuntunan.
Negara juga seharusnya menjatuhkan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera kepada pelaku, agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Karena Allah adalah sang pencipta kita, Allah juga yang paling memahami manusia, Allah memberikan negara hak untuk menjatuhkan hukuman yang memang berasal dari Allah, seperti pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Sanksi (uqubat) bagi pemerkosa yang belum menikah adalah 100 kali cambuk, sedangkan untuk yang telah menikah adalah berupa hukuman rajam. Wallahu a’lam**














