Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Suasana perpolitikan Indonesia menghangat, debat capres dan cawapres bak magnit yang menarik perhatian masyarakat baik untuk mendukung maupun mencela. Setiap paslon dengan semangat memaparkan program dan strategi mereka jika mereka terpilih.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam pertemuan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, guru-guru pengajian, hingga petani dan nelayan di Pondok Santai Pangkalan Bandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/1/2024) mengungkapkan strategi offensive dan defensive untuk membangun kesejahteraan rakyat Indonesia.
Mahfud mengatakan membangun kesejahteraan, ekonomi masyarakat, pendidikan, kelautan dan lainnya, jika hukum ditengakkan dengan benar, maka semuanya akan berjalan baik. Hukum adalah kunci keberhasilan. Dua strategi yang ia tawarkan digadang mampu mewujudkan hukum yang tegas dan baik, sehingga apa yang diharapkan muncul dari penegakkan hukum itu, yaitu kesejahteraan bisa diraih.
Strategi offensive dapat diartikan sebagai treatment keras kepada para koruptor. Terlebih pejabat, oligarki, dan pengusaha yang berkolusi merampas hak-hak rakyat. Sementara strategi defensive dapat diartikan sebagai pola perlindungan kepada rakyat kecil.
“Tidak boleh tanah rakyat dirampas, tanah adat dirampas, ketika rakyat melapor diusir, katanya tanahnya sudah dimiliki orang lain padahal dia tidak pernah jual. Itulah laporan yang banyak masuk dan tidak ada yang membela orang seperti itu,” tuturnya (republika.co.id, 16/1/2024).
Bisakah Efektif Selama Dalam Koridor Demokrasi?
Dari dua strategi di atas, bisakah diterapkan jika masih dalam koridor demokrasi? Bukan bermaksud meremehkan, tapi seringkali janji kampanye hanya berakhir di tong sampah ketika sang calon sudah menjadi pemimpin. Selanjutnya yang berjalan adalah melanjutkan kebijakan rezim sebelumnya. Tak perlu bukti lagi, hanya mereka yang tak jeli dan terburu-buru yang masih mengatakan masih ada kesempatan dan percaya jalan demokrasi sebagai jalan perubahan.
Demokrasi sejatinya bukan hanya cara memilih pemimpin, tak cocok dengan pemimpin lama, maka kita adakan lagi pesta demokrasi agar bisa memilih pemimpin baru. Beberapa sosok calon pemimpin bak oppa Korea, dielu-elukan dan disanjung, seolah aib yang sudah ditutup Allah belum cukup sehingga masih harus ditambahi dengan bumbu manis opini dan pencitraan dari tim sukses dan pendukungnya.
Lima tahun lalu sebenarnya jika belum lupa, euforianya sama, jargon “pemimpin cerdas”, “pemimpin yang didukung ulama” , ”pemimpin pembaharuan” dan lain sebagainya. Namun buyar begitu saja setelah yang terpilih adalah orang lama. Terlepas dari adanya kecurangan penghitungan suara, namun itulah fakta demokrasi, sebuah aturan tak pernah ajeg atau baku, tergantung siapa yang bermain di belakangnya berikut besar kecilnya kepentingan.
Pemimpin Bukan Sekadar Sosok, Tapi Juga Syariat
Batilnya demokrasi yang jarang diingat adalah kebolehan manusia membuat aturan. Padahal, ini negeri mayoritas penduduknya beragama Islam. Tentu seharusnya syariat yang menjadi standar setiap perbuatan mereka yang mengimaninya. Imam Al-Ghazali berkata, “Agama adalah dasar, sedang penguasa adalah penjaga. Segala sesuatu yang tidak memiliki dasar akan runtuh. Dan, segala sesuatu yang tidak memiliki penjaga akan terbengkalai.”
Secerdas apapun sosok pemimpin jika yang ia bawa sifatnya merusak maka akan rusaklah apa yang dia pimpin berikut kepemimpinannya tidak berguna karena akan menzalimi. Hukum dalam demokrasi hanyalah alat untuk menguasai yang lemah, bukan untuk mewujudkan keadilan. Jika pun di negara-negara lain yang menerapkan demokrasi korupsi bisa diberantas, bahkan ada pejabat yang secara gentel mengundurkan diri jika terbukti dirinya korupsi namun tak cukup demikian.
Kesejahteraan sifatnya harus terwujud secara menyeluruh, meliputi setiap aspek kehidupan manusia dan setiap individu manusia berhak untuk sejahtera. Sehingga, meski jika korupsi tidak ada kita lihat apakah perzinahan ada, kemiskinan ada, tingginya biaya hidup ada, kasus depresi hingga bunuh diri ada dan lainnya?
Islam Solusi Hakiki Wujudkan Kesejahteraan
Allah mewajibkan kaum muslim hanya berhukum kepada apa yang sudah diturunkan kepada Nabi, jika tidak maka ia tergolong fasik, jahil atau kafir. Allah swt. Juga menegaskan bahwa hak membuat hukum (kedaulatan) hanya ada pada Allah Azza Wajallah, sebagaimana firman Allah yang artinya, ”Katakanlah, sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Alqur’an) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik” (TQS al-An’am 6:57).
Jelaslah maknanya, manusia secerdas apapun ia, menurut kebanyakan orang ia paling layak menjadi pemimpin selama yang ia bawa bukan hukum Allah maka tak akan ada perubahan. Sebab, hukum datang dari Allah swt. Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui. Tentulah akan sesuai bagi seluruh makhluk ciptaanNya. Sementara hukum manusia masih bisa menimbulkan perpecahan dan perbedaan.
Maka, bukan jalan demokrasi arah perubahan itu didapat, sedikipun tak boleh kita menjadikannya sebagai wasilah (perantara) guna menuju pada titik perubahan itu terjadi, sebab selamanya ibarat minyak dan air, demokrasi dan syariat Allah tidak akan bisa disatukan. Kaedah fikih yang sering didengungkan seperti di antara beberapa mudharat kita wajib mengambil mudharat yang teringan juga menyesatkan.
Jika dipelajari lebih mendalam kaedah itu hanya berlaku untuk hal-hal yang tidak menyebabkan perubahan politik yang menyangkut dengan periayaan urusan umat, salah-salah malah menjadi penyebab bergesernya akidah. Titik daruratnya adalah jika tidak memilih sebuah mudharat maka akan berakibat kebinasaan. Maka, apakah jika tidak memilih pemimpin melalui sistem demokrasi akan ada kebinasaan? Jika menetapkan hukum sejatinya ada ditangan Allah kemudian manusia berlagak mampu mengatur demi hawa nafsunya apakah tidak menimpakan mudharat paling besar, yaitu azab Allah?
Semisal ada ibu hamil mengalami masalah serius yang memunculkan pilihan ibu atau anaknya yang hendak diselamatkan, pertimbangan ibu yang diselamatkan daripada anaknya adalah situasi yang tepat untuk dijadikan gambaran daruratnya kita mengambil mudharat terkecil. Seorang ibu lebih berharga dipilih untuk hidup, baik bagi keluarganya dan generasi berikutnya dibandingkan jika bayinya yang dihidupkan.
Memilih pemimpin di luar demokrasi tentulah sangat bisa dan tidak menimbulkan kebinasaan. Bahkan hal yang demikian adalah sebenarnya meneladani Rasulullah sebagaimana firman Allah SWT, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah,” (TQS al-Ahzab:21). Wallahualam bissawab.













