www.jurnalkota.co.id
Oleh: Shabrina Nibrasalhuda
Mahasiswi
Pendidikan tinggi selama ini dipandang sebagai salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas hidup dan mobilitas sosial masyarakat. Namun, harapan tersebut kian menghadapi tantangan ketika biaya kuliah terus meningkat, sementara dukungan negara terhadap pembiayaan pendidikan tinggi dinilai belum mampu menjawab seluruh kebutuhan yang ada.
Harian Kompas melaporkan bahwa anggaran pendidikan tinggi di Indonesia masih tergolong terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan operasional perguruan tinggi yang terus meningkat. Kondisi ini mendorong banyak kampus mencari sumber pendanaan alternatif guna menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Pada akhirnya, sebagian beban pembiayaan tersebut dibebankan kepada mahasiswa melalui berbagai komponen biaya kuliah.
Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencatat sebanyak 289.000 mahasiswa putus kuliah hingga tahun 2025. Sebagian besar berasal dari perguruan tinggi swasta yang sangat bergantung pada pembayaran mahasiswa untuk menjalankan operasional kampus. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan biaya pendidikan masih menjadi salah satu hambatan utama bagi masyarakat untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Fenomena meningkatnya angka putus kuliah memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan tinggi tidak hanya berkaitan dengan kualitas pembelajaran, tetapi juga menyangkut akses dan keberlanjutan studi. Ketika biaya pendidikan semakin tinggi, mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Tidak sedikit mahasiswa yang harus bekerja sambil kuliah untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Sebagian lainnya terpaksa menunda pembayaran kuliah, mengambil cuti akademik, bahkan menghentikan studi karena keterbatasan ekonomi. Situasi ini menunjukkan bahwa kesempatan memperoleh pendidikan tinggi belum sepenuhnya setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, perguruan tinggi juga menghadapi tantangan yang tidak ringan. Kebutuhan operasional kampus terus meningkat, mulai dari pengembangan fasilitas pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pengajar, hingga tuntutan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan riset. Ketika dukungan pendanaan belum mencukupi, kampus didorong untuk mencari sumber pembiayaan lain agar tetap mampu menjalankan fungsi pendidikan secara optimal.
Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai arah pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia. Sebagian pihak menilai kampus perlu diberi ruang untuk mandiri dalam pembiayaan agar dapat berkembang secara berkelanjutan. Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa pendekatan tersebut dapat memperbesar kesenjangan akses pendidikan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Jika dicermati lebih jauh, persoalan ini berkaitan dengan cara pandang terhadap pendidikan itu sendiri. Apakah pendidikan diposisikan sebagai layanan publik yang menjadi tanggung jawab negara atau sebagai sektor yang harus mampu membiayai dirinya sendiri. Perbedaan cara pandang tersebut akan sangat memengaruhi arah kebijakan yang diambil dalam pengelolaan pendidikan tinggi.
Dalam perspektif Islam, pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai media pembentukan kepribadian dan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga negara dapat mengakses pendidikan tanpa terhalang oleh faktor ekonomi.
Islam menempatkan negara sebagai pengurus urusan rakyat yang berkewajiban memenuhi kebutuhan publik, termasuk pendidikan. Dalam konsep tersebut, pendidikan tidak dipandang sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan, melainkan sebagai hak masyarakat yang harus dijamin pemenuhannya.
Melalui dukungan pembiayaan yang memadai, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan hingga jenjang tertinggi sesuai kemampuan akademiknya. Dengan demikian, kualitas sumber daya manusia dapat berkembang secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain negara, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai mekanisme sosial, termasuk wakaf pendidikan yang telah lama dikenal dalam peradaban Islam. Model ini memungkinkan lembaga pendidikan berkembang tanpa harus membebani peserta didik dengan biaya yang tinggi.
Pada akhirnya, meningkatnya angka putus kuliah akibat faktor ekonomi perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi sarana untuk membuka kesempatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan menjadi hak istimewa yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus menjamin keberlanjutan penyelenggaraannya. Dengan demikian, cita-cita menciptakan generasi yang berilmu, berkualitas, dan mampu berkontribusi bagi kemajuan bangsa dapat terwujud secara lebih merata.
Wallahu’alam bissawab.














