Jakarta, Jurnalkota.co.id
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Barat mendorong PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) segera menyelesaikan proses serah terima pengelolaan Rusunami Citypark kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi yang mempertemukan PPPSRS Rusunami Citypark, PT RRAA, DPRD DKI Jakarta, serta sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Kepala Suku Dinas PRKP Kota Administrasi Jakarta Barat, Darnawati Sembiring, mengatakan pihaknya telah menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi untuk membantu menyelesaikan perselisihan antara penghuni dan pengembang rumah susun tersebut.
Menurut Darnawati, berbagai upaya mediasi telah dilakukan. Sudin PRKP Jakarta Barat disebut telah beberapa kali mengundang PT RRAA dalam rapat koordinasi untuk membicarakan penyelesaian persoalan tersebut.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat juga telah memfasilitasi pertemuan sebagai bagian dari upaya mencari jalan keluar.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan melalui serah terima pengelolaan. Sesuai tugas kami sebagai pembina, kami terus memfasilitasi penyelesaian sengketa antara warga dan pengelola rumah susun. Undangan kepada PT RRAA sudah berkali-kali kami sampaikan, bahkan difasilitasi juga oleh Wali Kota Jakarta Barat, namun hingga kini belum pernah dihadiri,” kata Darnawati.
Serah Terima Pengelolaan
Darnawati mengatakan, kewajiban pelaku pembangunan terkait serah terima pengelolaan kepada PPPSRS telah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Ia merujuk ketentuan Pasal 83 hingga Pasal 91 dalam peraturan tersebut.
Menurut Darnawati, setelah kepengurusan PPPSRS terbentuk, pelaku pembangunan wajib menyerahkan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama paling lambat tiga bulan sejak kepengurusan ditetapkan.
Proses serah terima tersebut dilakukan di hadapan notaris dan dituangkan dalam berita acara.
Selain pengelolaan, kata Darnawati, terdapat sejumlah dokumen teknis yang perlu diserahkan pengembang. Dokumen tersebut dinilai penting, termasuk untuk proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan operasional apartemen.
“Dokumen yang belum diserahkan antara lain gambar as built drawing, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perubahan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), buku manual gedung, buku catatan pengelolaan rumah susun, dokumen pertelaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, serta akta pemisahan yang telah disahkan,” ujar Darnawati.
“Seluruh dokumen tersebut dibutuhkan untuk proses perpanjangan SHGB maupun operasional apartemen,” sambungnya.
Sanksi Administratif Jadi Opsi
Meski demikian, Darnawati menegaskan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tetap mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah.
Menurut dia, komunikasi dan fasilitasi masih menjadi pilihan untuk mempertemukan kepentingan PPPSRS dengan pihak pengembang.
Namun, apabila fasilitasi tidak menghasilkan penyelesaian dan kewajiban yang dipersoalkan tetap belum dipenuhi, Sudin PRKP Jakarta Barat dapat memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Barat terkait pemberian sanksi administratif.
“Apabila hasil fasilitasi ini tidak juga menemukan penyelesaian, sesuai kewenangan kami akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Barat yang dapat berujung pada pemberian teguran hingga pencabutan izin,” kata Darnawati.
“Namun tentu kami berharap hal itu tidak perlu terjadi dan persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” lanjutnya.
BPN Jelaskan Persyaratan Perpanjangan Hak
Dalam audiensi yang sama, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Bambang, menjelaskan ketentuan mengenai proses perpanjangan hak atas tanah bersama pada rumah susun.
Menurut Bambang, seluruh proses tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, apabila jangka waktu hak atas tanah bersama akan berakhir atau telah berakhir, permohonan perpanjangan maupun pembaruan hak diajukan oleh seluruh pemilik melalui PPPSRS.
Proses tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Persyaratan itu antara lain keberadaan PPPSRS yang telah disahkan oleh dinas terkait, SHGB asli, surat keterangan pendaftaran tanah, rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan (HPL) apabila dipersyaratkan, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen teknis lainnya.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Ketentuan mengenai perpanjangan hak atas tanah bersama sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi agar proses perpanjangan SHGB dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Bambang.
PT RRAA Sampaikan Versi Pengembang
Sementara itu, penasihat hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi, Eka Siahaan, mengatakan persoalan Rusunami Citypark memiliki rangkaian peristiwa yang cukup panjang dan berkaitan dengan proses pembentukan PPPSRS.
Menurut Eka, pihak pengembang berpandangan terdapat sejumlah tahapan dalam proses pembentukan kepengurusan PPPSRS yang belum berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu persoalan yang disoroti pihak pengembang adalah terkait hak suara pengembang dalam proses pembentukan kepengurusan PPPSRS.
“Permasalahan ini memiliki sejarah yang cukup panjang. Ada sejumlah proses yang menurut kami belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai hak suara developer yang tidak dapat digunakan dalam proses pembentukan PPPSRS,” ujar Eka.
Meski memiliki pandangan berbeda mengenai latar belakang persoalan, pihak PT RRAA tetap membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian. Hasil audiensi tersebut akan disampaikan kepada jajaran direksi perusahaan untuk dibahas lebih lanjut.
Audiensi menjadi bagian dari upaya mencari titik temu atas polemik pengelolaan Rusunami Citypark antara PPPSRS dan pihak pengembang.
Pemerintah daerah berharap persoalan serah terima pengelolaan beserta dokumen pendukung dapat diselesaikan melalui musyawarah. Penyelesaian tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada para pemilik dan penghuni Rusunami Citypark, termasuk terkait operasional apartemen dan proses perpanjangan hak atas tanah bersama.
Dengan adanya ruang komunikasi antara PPPSRS, pengembang, pemerintah daerah, dan DPRD DKI Jakarta, para pihak diharapkan dapat menemukan solusi tanpa harus menempuh proses hukum yang berkepanjangan.














