Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memperoleh alokasi bantuan rehabilitasi sebanyak 589 rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026. Jumlah tersebut menjadi bantuan rehabilitasi RTLH terbesar yang pernah diterima Kota Tanjungpinang sepanjang sejarah.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, bantuan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mempercepat peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dari seluruh bantuan yang kita terima tahun ini, totalnya mencapai 589 rumah. Alhamdulillah, ini merupakan jumlah terbesar sepanjang sejarah Tanjungpinang mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni,” kata Lis Darmansyah, Selasa (14/7/2026).
Lis Darmansyah menjelaskan, dari total bantuan tersebut sebanyak 445 unit berasal dari pemerintah pusat. Sementara sisanya merupakan bantuan yang dialokasikan melalui APBD Kota Tanjungpinang serta dukungan dari sejumlah kementerian.
Menurut Lis Darmansyah, besarnya alokasi bantuan yang diterima tidak lepas dari upaya aktif Pemerintah Kota Tanjungpinang mengajukan proposal kepada pemerintah pusat. Sebelumnya, Pemko mengusulkan sekitar 1.000 unit rumah untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi.
Ia mengakui kemampuan keuangan daerah masih terbatas untuk memenuhi seluruh kebutuhan perbaikan rumah warga melalui APBD. Karena itu, pemerintah daerah memilih memperjuangkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
“Alokasi APBD kita memang terbatas. Karena itu saya langsung menghadap ke Kementerian Perumahan untuk meminta fasilitasi bantuan. Alhamdulillah, karena data yang kita miliki lengkap dan valid, proses pengajuan berjalan lebih mudah,” ujarnya.
Dari usulan tersebut, pemerintah pusat akhirnya menyetujui bantuan rehabilitasi untuk 445 unit rumah. Selain itu, sejumlah kementerian juga memberikan dukungan sesuai dengan program masing-masing.
Kementerian Sosial, misalnya, mengalokasikan bantuan untuk 31 unit rumah yang diperuntukkan bagi keluarga yang anaknya bersekolah di Sekolah Rakyat. Sementara Kementerian Kesehatan memberikan bantuan rehabilitasi bagi 100 unit rumah, dan Kementerian Pendidikan turut mengalokasikan bantuan untuk lima unit rumah.
Dengan tambahan bantuan dari berbagai kementerian tersebut, total bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang diterima Kota Tanjungpinang pada tahun ini mencapai 589 unit.
Lis Darmansyah menilai capaian tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pusat terhadap kesiapan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam melaksanakan program perbaikan rumah masyarakat. Kelengkapan data penerima serta kesiapan administrasi menjadi salah satu faktor yang mempermudah proses pengajuan bantuan.
Menurutnya, program rehabilitasi RTLH memiliki dampak besar terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Selain menciptakan hunian yang lebih layak, program tersebut juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan warga.
Pemko Tanjungpinang, kata Lis Darmansyah, akan memastikan seluruh bantuan yang telah dialokasikan dapat disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap dukungan pemerintah pusat terhadap program perbaikan rumah warga dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Pasalnya, masih terdapat cukup banyak rumah yang memerlukan rehabilitasi agar memenuhi standar hunian yang layak.
“Kita akan terus berupaya. Mudah-mudahan tahun depan usulan sekitar 1.000 rumah yang telah kita sampaikan bisa kembali mendapat dukungan dari pemerintah pusat sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” ujar Lis Darmansyah.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang optimistis program rehabilitasi rumah tidak layak huni dapat terus diperluas. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mengurangi kawasan permukiman tidak layak sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kota Tanjungpinang.








