Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Tanjungpinang mendorong penyelesaian persoalan penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di kawasan Tirtomulyo, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Upaya tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat berdialog dengan warga Tirtomulyo di Pesantren Al Khoir, Sabtu (5/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Lis Darmansyah mengatakan, penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut dia, proses penyelesaian harus ditunjang data yang akurat, administrasi yang tertib, serta kondisi kawasan yang tetap terjaga.
“Kalau kita sepakat persoalan ini mau diselesaikan, maka kita harus sama-sama berkomitmen. Data harus kita verifikasi, administrasi harus kita tertibkan, dan tidak boleh ada lagi penambahan persoalan baru,” kata Lis Darmansyah.
Ia meminta warga tidak mendirikan bangunan, membuka lahan, maupun melakukan transaksi jual beli tanah di kawasan tersebut selama proses penyelesaian berlangsung.
“Jangan ada pembangunan baru, jangan membuka lahan baru, dan jangan ada jual beli lahan selama proses penyelesaian ini berjalan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memverifikasi kondisi faktual di lapangan. Verifikasi meliputi data warga, bangunan, penguasaan tanah, serta batas kawasan yang menjadi obyek penyelesaian.
Proses tersebut akan melibatkan perangkat kelurahan, pengurus RT dan RW, serta perwakilan masyarakat. Pemerintah juga akan membangun mekanisme koordinasi dengan menunjuk perwakilan warga sebagai penghubung dalam penyampaian informasi.
“Kita mulai dari data yang ada, kemudian turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Kita ukur, data, dan verifikasi satu per satu. Jangan sampai ada data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Lis Darmansyah.
Keterlibatan masyarakat, kata dia, diperlukan untuk memastikan proses pendataan dan penyelesaian berjalan secara transparan serta tidak menimbulkan persoalan baru.
“Masyarakat juga harus terlibat agar proses ini transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ucapnya.
Lis Darmansyah kembali mengingatkan warga agar tidak melakukan kegiatan yang dapat memperluas persoalan, terutama mendirikan bangunan atau membuka lahan baru selama proses penyelesaian berlangsung.
Menurut dia, menjaga kondisi kawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, kelurahan, maupun pengurus RT dan RW, tetapi juga seluruh warga yang tinggal di Tirtomulyo.
“Kondisi saat ini jangan sampai berkembang lagi. Jangan ada pembangunan baru. Ini bukan hanya tanggung jawab RT dan RW, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Lis Darmansyah.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi kondisi kawasan sehingga tahapan pendataan hingga penyelesaian dapat berjalan sesuai kesepakatan.
“Masyarakat juga harus ikut mengawasi agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lis Darmansyah mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mendorong penyelesaian persoalan penguasaan tanah tersebut melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah proses penataan kawasan hutan dilakukan dan lahan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemerintah akan mendorong tindak lanjut melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
“Harapan kita, setelah persoalan kawasan ini diselesaikan sesuai ketentuan, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian hukum,” kata Lis Darmansyah.
Namun, tindak lanjut tersebut tetap bergantung pada hasil verifikasi, status kawasan, serta pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.
“Kita akan mendorong dan memfasilitasi melalui program pemerintah, termasuk TORA,” ujarnya.
Lis Darmansyah berharap komitmen yang dibangun antara pemerintah dan masyarakat dapat dijalankan secara konsisten. Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan proses yang terukur dan dukungan seluruh pihak.
“Kalau kita satu suara dan sama-sama menjaga kondisi yang ada, insya Allah persoalan ini bisa kita selesaikan. Pemerintah akan bekerja, masyarakat juga harus ikut mengawal,” kata Lis Darmansyah.
Ia menegaskan, seluruh tahapan yang ditempuh bertujuan mencari penyelesaian sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kita cari adalah kepastian dan penyelesaian untuk kepentingan masyarakat,” ujar Lis Darmansyah.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan diskusi antara pemerintah dan warga. Sejumlah persoalan dan aspirasi disampaikan, terutama berkaitan dengan penguasaan tanah, verifikasi data, status lahan, serta tahapan penyelesaian yang dapat ditempuh.
Hasil pendataan dan verifikasi lapangan selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian persoalan kawasan Tirtomulyo sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.














