Lebak, Jurnalkota.co.id
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polres Lebak yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Upacara berlangsung di Lapangan Mapolres Lebak, Selasa (11/11/2025).
Personel yang diberhentikan yakni Aipda Saeful Hidayatullah, Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/234/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Kapolres Lebak menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk ketegasan dan komitmen pimpinan dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri.
“Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri. Sebagai anggota Polri kita harus sadar bahwa setiap tindakan memiliki tanggung jawab dan konsekuensinya,” ujar Herfio Zaki.
Ia menambahkan, seluruh personel Polri diharapkan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran berharga agar selalu menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan diri sebagai insan Bhayangkara sejati.
“Saya berharap kejadian ini menjadi cermin dan introspeksi bagi kita semua. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas,” katanya.
Upacara PTDH tersebut dihadiri Wakapolres Lebak, para pejabat utama, perwira, seluruh personel Polres Lebak, serta ASN. Acara berlangsung dengan suasana khidmat dan penuh keprihatinan.
AKBP Herfio menegaskan, Polres Lebak akan terus bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan serta menindak setiap pelanggaran demi mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, dan Presisi.
Penulis: Noma
Editor: Antoni







