Aceh Tenggara, Jurnalkota.co.id
Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara (Agara) melakukan penandatanganan fakta integritas butir- butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki di ruang sidang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Jum’at (6/9/2024).
Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Raidin Pinim – Syahrizal (Rasa), Salim Fakhry- – Heri Al-Hilal (Sah) dan Pandi Sikel- Khairul Abdi (Padi) langsung membubuhkan tandatangan fakta Integritas MoU Helsinki ini disaksikan langsung pimpinan sementara DPRK Deny Febrian Roza, Wakil DPRK sementara Rasidin, sejumlah anggota DPRK, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) serta Ketua dan anggota Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih).
Dalam sambutanya, Ketua DPRK Deny Febrian Roza mengatakan, para calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara diwajibkan menjalankan Undang – Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagimana tercantum dalam Pasal 24 Qanun Aceh no 12 tahun 2016, huruf e menyatakan, bersedia menjalankan butir – butir MoU Helsinki dan UUD no 11 tahun 2006 yang ditanda tangani di depan lembaga DPRA atau DPRK.
”Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi dan butir- butir didalamnya harus dijalankan peserta calon,“ sebut Deny.
Sementara, devisi teknis Komisioner KIP Agara Hakiki Wary Desky mengatakan, penandatanganan MoU Helsinki ini merupakan rangkaian tahap akhir proses seleksi terhadap ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada 8 Nopember 2024.
”Ya , ini merupakan rangkaian akhir dari tahapan seleksi yang mana sebelum telah dilakukan tahapan penerimaan berkas, tes kesehatan dan uji mampu baca Al-Qur’an kepada tiga pasangan calon,” sebut Wary Desky kepada awak media, usai menyaksikan penandatanganan MoU Helsinki. (Yuda)









