www.jurnalkota.co.id
Oleh Yolanda Anjani, S.Kom.
Aktivis Dakwah
Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam gardu listrik di kawasan LRT Pancoran, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut menarik perhatian publik karena korban diduga masuk ke gardu untuk mengambil kabel.
Berdasarkan pemberitaan detikNews pada 1 September 2026, polisi menemukan kantong plastik dan gergaji besi yang diduga hendak digunakan untuk memotong kabel. Pria yang saat itu belum diketahui identitasnya tersebut diduga meninggal akibat tersengat listrik bertegangan tinggi.
Peristiwa ini tentu harus dilihat berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan aparat. Dugaan pencurian tidak boleh disimpulkan sebagai kebenaran sebelum seluruh bukti diperiksa. Namun, terlepas dari proses hukum, seorang manusia telah kehilangan nyawanya.
Kasus ini juga mengundang pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang mendorong seseorang berani mempertaruhkan nyawanya untuk mengambil barang yang bukan miliknya?
Melihat akar persoalan
Tidak semua tindak pencurian dapat serta-merta dikaitkan dengan kemiskinan atau kesulitan memperoleh pekerjaan. Banyak faktor yang dapat melatarbelakangi suatu tindak kejahatan,Namun, kita juga tidak dapat menutup mata terhadap kenyataan bahwa kesulitan ekonomi, pengangguran, dan lemahnya jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dapat mendorong sebagian orang mengambil jalan yang keliru.
Karena itu, persoalan kriminalitas tidak cukup diselesaikan hanya dengan menangkap dan menghukum pelaku. Negara perlu melihat kondisi sosial dan ekonomi yang menjadi lingkungan tumbuhnya berbagai tindak kejahatan.
Mengapa masih ada masyarakat yang hidup dalam tekanan ekonomi? Mengapa sebagian orang kesulitan mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak? Mengapa pemenuhan kebutuhan dasar masih menjadi perjuangan bagi sebagian rakyat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bermaksud membenarkan tindak kejahatan. Pencurian tetap merupakan perbuatan yang merugikan orang lain dan harus diproses berdasarkan hukum. Namun, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya mencegah munculnya faktor-faktor yang dapat mendorong kriminalitas.
Keadilan dalam perspektif Islam
Islam menempatkan kehidupan manusia dan keamanan harta sebagai hal yang harus dijaga. Oleh karena itu, pencurian merupakan perbuatan yang dilarang. Ketentuan mengenai hukuman terhadap pencurian antara lain disebutkan dalam Surah Al-Maidah ayat 38.
Namun, penerapan hukum dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari syarat, ketentuan, dan pembuktian yang ditetapkan oleh syariat. Hukum tidak boleh diterapkan secara serampangan tanpa memeriksa fakta perkara dan keadaan yang melatarbelakanginya.
Sejarah Islam memberikan pelajaran mengenai hal tersebut. Diriwayatkan bahwa pada masa paceklik, Khalifah Umar bin Khaththab tidak menerapkan hukuman potong tangan terhadap orang yang mencuri karena kelaparan.
Kebijakan itu menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata melihat perbuatan seseorang, tetapi juga mempertimbangkan keadaan yang melatarbelakanginya. Negara tidak seharusnya hanya menuntut rakyat menaati hukum, sementara pemenuhan kebutuhan dasar mereka diabaikan.
Dalam pandangan Islam, negara berkedudukan sebagai ra’in atau pengurus urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda bahwa seorang pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.
Prinsip tersebut menempatkan negara bukan sekadar sebagai pembuat aturan dan pemberi hukuman. Negara juga bertanggung jawab menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Kesejahteraan dan ketegasan hukum
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara berkewajiban membuka kesempatan kerja, mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan masyarakat, serta memberikan jaminan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhannya.
Negara juga harus mencegah kekayaan hanya berputar dan menumpuk pada segelintir orang, sementara sebagian masyarakat hidup dalam kesulitan.
Pada saat yang sama, Islam memiliki sistem hukum yang tegas terhadap tindak kejahatan. Ketegasan hukum dibutuhkan untuk menjaga jiwa, harta, dan keamanan masyarakat.
Namun, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak rakyat. Dengan demikian, Islam tidak hanya bertanya, “Apa hukuman bagi pelaku?”, tetapi juga menuntut penguasa menjawab pertanyaan, “Sudahkah rakyat diurus dengan baik?”
Keseimbangan itulah yang semestinya menjadi dasar dalam menangani persoalan kriminalitas. Individu tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi negara juga tidak boleh melepaskan tanggung jawab atas kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kekuasaan sebagai amanah
Tragedi di gardu listrik kawasan LRT Pancoran seharusnya menjadi bahan renungan bersama. Jika dugaan pencurian dalam peristiwa tersebut terbukti, perbuatannya tetap tidak dapat dibenarkan.
Namun, upaya memberantas kriminalitas tidak boleh berhenti pada penindakan. Selama persoalan ekonomi, kesempatan kerja, dan pemenuhan kebutuhan rakyat tidak ditangani secara mendasar, masalah sosial berpotensi terus berulang dalam berbagai bentuk.
Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh, yakni membina ketakwaan individu, membangun kepedulian masyarakat, menegakkan hukum secara adil, serta mewajibkan negara mengurus kesejahteraan rakyat.
Dalam kerangka tersebut, kekuasaan dipandang sebagai amanah. Negara tidak hanya hadir untuk mengatur dan menghukum, tetapi juga berkewajiban menjaga kehidupan serta mewujudkan kemaslahatan bagi rakyatnya.
Wallahu a’lam bishawab.












