Ulama Lebak: Perbedaan Empat Mazhab Jadi Rahmat dan Perekat Persatuan Umat

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri menegaskan bahwa perbedaan empat mazhab fikih dalam Islam merupakan rahmat yang memudahkan umat Muslim menjalankan ibadah sesuai kondisi dan situasi masing-masing.

Hal itu disampaikan KH Hasan Basri saat membedah kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil Aimmah karya Syaikh Abi Abdillah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi asy-Syafi’i di Pondok Pesantren Nurul Hasanah Ciheulang, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (10/5/2026).

“Kita jangan sampai karena perbedaan mazhab justru membuat umat Muslim terpecah belah. Perbedaan itu adalah rahmat,” kata KH Hasan Basri.

Kegiatan kajian kitab tersebut dihadiri sejumlah ulama dan tokoh agama dari Kabupaten Lebak, Pandeglang hingga Tangerang.

Dalam pemaparannya, KH Hasan Basri menjelaskan bahwa perbedaan empat mazhab fikih, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, merupakan bagian dari khazanah pemikiran Islam yang lahir dari perbedaan penafsiran dalil serta metode pengambilan hukum.

Menurut dia, perbedaan tersebut bukan berkaitan dengan akidah, melainkan bersumber dari ushul fikih, kondisi geografis, hingga tradisi masyarakat pada masa para imam mazhab hidup.

Ia menjelaskan, Mazhab Hanafi yang didirikan Imam Abu Hanifah lebih mengedepankan pendekatan logika (ra’yu) dan istihsan di samping Al-Qur’an dan Sunnah.

Sementara Mazhab Maliki yang dipelopori Imam Malik berpegang kuat pada tradisi masyarakat Madinah (amal ahlil madinah) yang dianggap paling dekat dengan praktik sunnah Rasulullah SAW.

Adapun Mazhab Syafi’i yang didirikan Imam Asy-Syafi’i dikenal sistematis dalam menyusun hierarki dalil, yakni Al-Qur’an, hadis, ijma dan qiyas.

Sedangkan Mazhab Hanbali yang dipelopori Imam Ahmad bin Hanbal dikenal lebih ketat dalam berpegang pada teks hadis dan cenderung menghindari penggunaan logika selama masih terdapat dalil hadis yang dapat dijadikan rujukan.

KH Hasan Basri menilai keberagaman pandangan tersebut justru memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah, terutama dalam kondisi tertentu.

“Perbedaan itu memberi alternatif hukum yang lebih ringan dalam situasi sulit atau darurat, misalnya terkait batasan najis, pembatal wudhu, kurban, salat, haji dan ibadah lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, dinamika dalam ilmu fikih merupakan sesuatu yang wajar karena hukum Islam juga mempertimbangkan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat.

“Saya kira perbedaan itu menjadi rahmat. Kalau terjadi perselisihan, maka kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan hadis,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia untuk menjaga persatuan dan tidak menjadikan perbedaan fikih sebagai sumber permusuhan.

Menurut dia, perbedaan dalam persoalan furuiyah atau cabang ibadah seharusnya menjadi perekat ukhuwah Islamiyah.

Karena itu, ia berharap ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Mathla’ul Anwar, Persis, LDII hingga Al Khairiyah tetap bersatu dalam membangun dan membesarkan Islam di Tanah Air.

“Kami bersama ormas Islam lainnya tetap bersahaja dan bersatu demi membesarkan Islam di Indonesia,” kata Anggota MUI Banten tersebut.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed