Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Polsek Tanjungpinang Barat menangani kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang remaja putri di kawasan Tugu Pensil, Jalan H Agus Salim, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Rekaman peristiwa yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut sebelumnya beredar luas di media sosial.
Perkara itu dilaporkan ke Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungpinang Barat pada Minggu (13/9/2026). Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan dan mempertemukan korban dengan dua remaja perempuan yang dilaporkan terlibat dalam kekerasan tersebut.
Pertemuan itu turut dihadiri orang tua dari masing-masing pihak. Setelah dilakukan mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pihak terlapor.
Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M Bangun mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Monumen Tugu Pensil, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Sebelum kejadian, korban bersama sejumlah temannya sedang berada di kawasan tersebut. Tidak lama kemudian, dua remaja perempuan datang dan terlibat perselisihan dengan korban.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, perselisihan itu diduga bermula dari saling mengejek dan tuduhan di antara para remaja tersebut. Perselisihan secara verbal kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Menurut Bangun, salah seorang terlapor diduga menendang dan menampar korban. Remaja lainnya kemudian disebut turut melakukan pemukulan terhadap korban.
Peristiwa itu direkam menggunakan telepon seluler. Video tersebut kemudian tersebar di media sosial hingga menarik perhatian masyarakat dan mendapat berbagai tanggapan dari warganet.
“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat melakukan penanganan perkara serta mempertemukan pihak korban dan terlapor bersama orang tua masing-masing,” kata Bangun, Senin (14/9/2026).
Terlapor Meminta Maaf
Bangun menjelaskan, proses mediasi dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa seluruh pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur. Pendampingan orang tua juga dilakukan untuk memastikan penyelesaian perkara tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua remaja yang dilaporkan terlibat kekerasan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Mereka juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
Pihak korban menerima permintaan maaf itu. Setelah melalui pembicaraan yang melibatkan keluarga masing-masing, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta mengakui kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan. Pihak korban telah menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ujar Bangun.
Kesepakatan tersebut tidak hanya memuat pernyataan saling memaafkan. Pihak terlapor juga berjanji tidak akan kembali melakukan perundungan ataupun kekerasan terhadap korban maupun orang lain.
Sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, kedua terlapor diwajibkan melapor ke Polsek Tanjungpinang Barat sebanyak dua kali dalam sepekan selama satu bulan. Kewajiban itu menjadi salah satu poin dalam surat kesepakatan yang ditandatangani para pihak.
Pihak terlapor juga menyatakan bersedia membawa korban menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Biaya pemeriksaan dan pengobatan yang diperlukan akibat kejadian tersebut akan ditanggung pihak terlapor.
Surat perdamaian itu turut mengatur konsekuensi apabila kesepakatan dilanggar. Jika pihak terlapor kembali melakukan pelanggaran atau mengulangi perbuatannya, mereka menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelesaian perkara melalui mediasi dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing pihak sebagai bentuk pendekatan pembinaan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Bangun.
Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Bangun mengingatkan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi orang tua dan lingkungan pendidikan. Komunikasi dengan anak perlu ditingkatkan agar perselisihan antarremaja dapat diketahui dan diselesaikan sejak dini.
Menurut dia, anak-anak perlu diberikan pemahaman bahwa ejekan, tuduhan, dan perbedaan pendapat tidak boleh diselesaikan melalui perundungan ataupun kekerasan fisik. Mereka juga harus didorong untuk meminta pertolongan kepada orang tua, guru, atau pihak berwenang ketika menghadapi masalah.
“Kami mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak. Berikan pemahaman agar setiap permasalahan antarremaja tidak diselesaikan dengan kekerasan maupun perundungan,” ujarnya.
Polisi juga meminta masyarakat berhenti menyebarluaskan video kejadian tersebut. Meskipun telah beredar di media sosial, penyebaran ulang rekaman yang menampilkan anak di bawah umur dikhawatirkan memperbesar dampak psikologis terhadap korban ataupun anak-anak lain yang terlibat.
Identitas anak, baik sebagai korban, saksi maupun pihak yang diduga melakukan kekerasan, perlu dilindungi. Jejak digital dari penyebaran video juga berpotensi memengaruhi kehidupan sosial dan masa depan mereka.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak-anak yang terlibat,” kata Bangun.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Polisi juga mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat memperkuat pengawasan sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan anak.
Setelah surat kesepakatan ditandatangani, kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan. Proses pembinaan selanjutnya dilakukan melalui kewajiban lapor dan pengawasan orang tua sesuai poin-poin yang disepakati.








