Wajib Diniyah untuk Siswa SD, Pemkab Lebak Batasi Anak dari Gawai dan Dukung PP Tunas

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menerapkan kebijakan wajib pendidikan diniyah bagi siswa sekolah dasar (SD) sebagai upaya memperkuat karakter anak sekaligus membatasi paparan negatif dari penggunaan gawai dan media sosial.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendidikan Diniyah yang kembali diperkuat implementasinya, seiring dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Alkadri, mengatakan bahwa Perda Diniyah mewajibkan seluruh siswa SD mengikuti pendidikan keagamaan sebagai syarat melanjutkan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

“Perda Diniyah itu diwajibkan bagi siswa SD, karena menjadi syarat untuk melanjutkan ke jenjang SMP,” ujar Alkadri di Lebak, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman keagamaan, tetapi juga membentuk karakter generasi muda yang berakhlak mulia, beretika, serta memiliki ketahanan terhadap pengaruh negatif perkembangan teknologi.

Dalam praktiknya, anak-anak usia SD di Kabupaten Lebak memiliki jadwal kegiatan yang cukup padat dan terstruktur. Mereka memulai aktivitas belajar di sekolah formal sejak pukul 07.00 WIB hingga sekitar pukul 12.30 WIB.

Setelah itu, anak-anak diwajibkan mengikuti pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Kegiatan keagamaan dilanjutkan pada malam hari melalui program magrib mengaji di mushala, masjid, majelis taklim, maupun pondok pesantren sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Alkadri, pola kegiatan tersebut dirancang agar waktu anak-anak lebih banyak diisi dengan aktivitas positif dan produktif, sehingga dapat meminimalisir ketergantungan terhadap gawai.

“Kegiatan keagamaan itu agar ruang gerak anak di bawah umur 16 tahun tidak lagi fokus bermain gawai,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan program pemerintah pusat melalui PP Tunas, yang mendorong pembatasan akses terhadap game online dan media sosial bagi anak-anak di bawah umur.

Pemerintah daerah menilai, penggunaan media sosial dan perangkat digital yang tidak terkontrol dapat berdampak negatif terhadap perkembangan anak. Beberapa dampak yang kerap muncul antara lain menurunnya minat belajar, kecanduan game, hingga terpapar konten berbahaya seperti perjudian online, pornografi, dan perundungan siber.

Untuk itu, Pemkab Lebak tidak berjalan sendiri dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kolaborasi dilakukan dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh agama, hingga lembaga perlindungan anak.

“Kami berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, seperti orang tua, tokoh agama, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan Forum Anak Kabupaten Lebak, untuk memberikan edukasi dan literasi kepada anak-anak agar bijak menggunakan media sosial,” ujar Alkadri.

Ia berharap, sinergi tersebut dapat memperkuat pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, sehingga tujuan menciptakan generasi yang unggul dan berkarakter dapat tercapai.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal program ini demi masa depan anak-anak di Lebak,” katanya.

Dengan penerapan Perda Diniyah yang terintegrasi dengan kebijakan perlindungan anak berbasis digital, Pemkab Lebak optimistis mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda di tengah pesatnya arus teknologi.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *