Wakajati Kepri Tegaskan Pemulihan Aset Jadi Kunci Pemberantasan Korupsi

Jasa Pembuatan Lagu

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menegaskan bahwa pemulihan aset atau asset recovery merupakan bagian penting dalam strategi pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, upaya ini tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korupsi yang berdampak luas pada masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Irene Putrie saat menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (7/10/2025). Dialog tersebut mengangkat tema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”, dengan turut menghadirkan Direktur PAHAM Kepri (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), Mohammad Indra Kelana, dan dipandu oleh host Febriansyah.

Irene Putrie menjelaskan bahwa asset recovery bukan semata amanah nasional, tetapi juga mandat internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memulihkan kerugian yang dialami negara,” ujar Irene Putrie.

Ia menambahkan, praktik pemulihan aset tidak terbatas pada perkara korupsi saja. Dalam konteks Kepulauan Riau, misalnya, kegiatan ilegal seperti illegal fishing atau penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan juga termasuk dalam kategori yang perlu dilakukan pemulihan.

“Aset negara yang hilang karena eksploitasi sumber daya alam, baik di laut maupun di darat, juga harus direcovery,” imbuhnya.

Struktur dan Mekanisme Pemulihan Aset

Irene Putrie menerangkan, Kejaksaan telah memiliki struktur khusus untuk menjalankan fungsi pemulihan aset. Di tingkat pusat, terdapat Badan Pemulihan Aset, sementara di daerah dibentuk Asisten Pemulihan Aset di setiap Kejaksaan Tinggi serta Kepala Seksi Pemulihan Aset di Kejaksaan Negeri.

“Secara substansi, aturan internal Kejaksaan terkait pemulihan aset sudah tersedia, dan secara kultur, semua jaksa kini dituntut tidak hanya fokus pada tuntutan pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” kata Irene Putrie.

Menurut Irene Putrie, capaian pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepri hingga September 2025 bahkan sudah melampaui 100 persen dari nilai kerugian yang ditargetkan.

“Secara internasional, pemulihan 40 persen saja sudah dianggap prestasi. Tapi di Indonesia targetnya 80 persen, dan Kejati Kepri sudah melewati itu,” ungkap Irene Putrie.

Penyitaan dan Kerja Sama Lintas Lembaga

Lebih lanjut, Irene Putrie menjelaskan bahwa penyitaan aset merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dilakukan demi kepentingan pemulihan negara. Dalam banyak kasus, aset koruptor sering kali disembunyikan atas nama keluarga atau pihak lain.

Kejaksaan, kata Irene Putrie, memiliki kemampuan investigasi keuangan yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset tersebut.

“Melalui PPATK, aset bisa dibekukan, disita, dan kemudian diminta untuk dirampas bagi negara setelah penetapan hakim,” jelas Irene Putrie.

Irene Putrie juga mencontohkan, jika kerugian negara dalam suatu perkara mencapai Rp100 miliar dan hanya Rp20 miliar yang dapat disita, maka sisanya dapat diganti melalui mekanisme subsidiaritas, yakni pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti yang tidak terbayar.

Peran Regulasi dan RUU Perampasan Aset

Sementara itu, Direktur PAHAM Kepri, Mohammad Indra Kelana, menyampaikan bahwa perangkat hukum untuk mendukung pemulihan aset semakin kuat dengan hadirnya struktur dan regulasi baru di tingkat pusat maupun daerah.

“RUU Perampasan Aset akan memperkuat peran kejaksaan dalam melakukan perampasan tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” ujar Indra Kelana.

Respon Masyarakat

Dialog tersebut berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan yang disampaikan masyarakat Kepulauan Riau melalui sambungan telepon. Seluruh pertanyaan dijawab lugas oleh para narasumber berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Acara berjalan lancar dan mendapat apresiasi positif dari pendengar RRI Pro 1 Tanjungpinang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *