www.jurnalkota.co.id
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman mengungkapkan adanya dugaan anggota DPR bermain judi online. Dan mirisnya, dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jumlahnya mencapai 82 orang dan masih aktif sebagai anggota, jauh lebih banyak dari dugaan semula (kompas.com, 28/6/2024).
Terungkap lagi yang lebih mengerikan, sebagaimana disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu (26/6/2024), setidaknya ada 1.000 lebih anggota dewan di pusat dan daerah (DPR dan DPRD) sekaligus dengan sekretariat , transaksi yang berputar lebih dari 63 ribu, dimana setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.
Wakil Rakyat Terlibat Judol, Kok Bisa?
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy, mengatakan temuan PPATK adalah bukti judi online sebagai penyakit sosial di masyarakat. Sehingga ia merasa negara perlu hadir untuk menyelesaikannya, terutama mendesak MKD segera bertindak begitu menerima laporan PPATK (tirto.id, 27/6/2024).
Formappi (Lembaga pemantau parlemen) mendorong adanya penindakan secara serius di legislatif dan tidak menganggap temuan PPATK sebagai hal biasa saja. Jumlah transaksi yang demikian besar adalah tragedi bagi lembaga terhormat DPT, jelas ini ada pelanggaran kode etik DPR yang secara sadar memasukkan aktivitas perjudian sebagai salah satu kelakuan tidak etis.
Pertanyaannya kog bisa? Bukankah DPR adalah wakil rakyat yang seharusnya merupakan sosok teladan, panutan dan benar-benar berhati bersih menjadi wakil rakyat, mengevaluasi kebijakan penguasa, mengingatkan jika ada yang lupa ataupun yang tidak bagus terkait berbagai kebijakan pemerintah dan pengawasan apakah kebutuhan rakyat sudah sempurna dipenuhi oleh negara.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Satgas Pemberantasan Judi Online untuk memberikan tindakan tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam judi online (tirto.id, 28/6/2024). Masuknya judi online di kalangan anggota DPR RI, menurut Ma’ruf sudah menjadi alarm bahaya. Karena, sebelumnya judi online sering dilekatkan dengan anak muda yang dekat dengan teknologi dan pengangguran yang punya banyak Waktu luang untuk judi online.
Mampukah satgas pemberantasan judi online membersihkan tuntas penyakit masyarakat ini? Jelas tak bisa optimal, sebab penyebab akar mengguritanya judi online seperti kasus korupsi tidak disentuh samasekali. Terlebih lagi beberapa waktu lalu, menteri koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendi akan memberikan bantuan sosial bagi pelaku judi online.
Alasannya karena judi online memiskinkan pelaku, hingga keluarganya, maka sangat tepat sasaran jika kemudian diberi bansos. Dari sini sudah bisa kita lihat para pembantu presiden saja memiliki pandangan berbeda terkait solusi bagi pelaku judi online, bagaimana bisa menyelesaikan?
Kebijakan yang menyakiti hati rakyat, sebab kita tahu dana bansos diambil dari APBN, dan hampir 80 persen pos pendapatannya berasal dari pajak rakyat dan utang luar negeri. Selama ini peruntukannya sudah sangat amburadul diantaranya untuk memberi dana operasional pembangunan IKN dan tutup lobang gali lobang pembayaran utang luar negeri, termasuk pembayaran proyek kereta cepat Jakarta Bandung kepada negara Cina.
Sudah seharusnya, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan diberi kuasa mewakili segala kepentingan rakyat lebih fokus pada masalah rakyat salah satunya judol . Bukannya malah terlibat dan menjadi pelaku Judol daripada memikirkan kondisi rakyat. Jelas hal ini mencerminkan buruknya wakil rakyat yang kita pilih untuk mewakili suara kita dan mengadakan perbaikan nyatanyaa lemah integritas, tidak Amanah, kredibilitas rendah. Juga menggambarkan keserakahan akibat kapitalisme.
Komposisi wakil rakyat pun terdiri dari timses titipan pasca pemilu pemilihan presiden dan wakilnya, maka bisa saja terjadi para anggotanya adalah artis , pengusaha, publik figur dan lainnya yang berangkat hanya dari modal ketenaran tanpa memiliki kapabilitas pengurus urusan rakyat. Lebih tengil lagi, mereka menjadi wakil rakyat adalah untuk kepentingan perutnya sendiri.
Anggota dewan hari ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki dan tidak berpihak pada rakyat banyak. Kalau lembaga legislatif sudah terjebak judi online bisa kita khawatirkan lembaga lainnya, eksekutif dan yudikatif pun terlibat, hanya mungkin datanya saja yang masih belum muncul. Hal ini menggambarkan adanya perekrutan yang bermasalah karena tidak mengutamakan kredibilitas, dan juga representasi masyarakat
Majelis Umat Representasi Umat
Islam memandang judi baik online maupun offline adalah haram, sebagaimana firman Allah SWT. yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.(TQS. Al-Maidah : 90).
Maka apapun alasannya tidak dibenarkan judi merajalela bahkan menjadi gaya hidup. Maka ada majelis umat yang merupakan representasi umat yang memiliki peran penting dalam menjaga penerapan hukum syara oleh pejabat di negara tersebut. Tidak menutup kemungkinan meski kelak diterapkan aturan syariat sebagai pengganti hukum buatan manusia, tindakan kriminal dan pelanggaran akan terjadi, namun penangananya tegas dan adil tidak berbelit-belit.
Terlebih karena Islam mampu melahirkan individu anggota majelis umat yang amanah , bertanggung jawab dan peduli pada kondisi masyarakat. Mereka dikenal masyarakat dengan baik. Apapun aspirasi dari umat yang mereka wakili akan sampai ke Khalifah pemimpin kaum muslim.
Majelis umat tidak menetapkan undang-undang. Sebab hak membuat undang -undang hanyalah Allah SWT. Manakah yang lebih baik antara hukum manusia dibandingkan hukum Allah? Sebagai orang beriman tentulah hanya hukum Allah, masihkah belum sampai waktunya kita mendapatkan keberkahan karena taat kepada Allah? Wallahualam bissawab.***












