Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mendapat apresiasi dari warga.
Salah satunya disampaikan Lastri, warga Tanjungpinang yang melakukan aktivasi IKD di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Senin (7/9/2026).
Lastri mengatakan, proses aktivasi berlangsung mudah dan cepat. Petugas juga memberikan pendampingan selama proses verifikasi dan aktivasi.
“Pelayanannya sangat mudah dan cepat. Petugas juga ramah dan membantu dalam proses pembuatan IKD, jadi saya tidak merasa kesulitan,” kata Lastri.
Menurut dia, keberadaan IKD memberikan kemudahan karena identitas kependudukan dapat disimpan dan diakses secara digital melalui telepon seluler.
Identitas digital tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi kependudukan dan akses terhadap layanan publik.
Lastri mengapresiasi pelayanan yang diberikan jajaran Disdukcapil Kota Tanjungpinang. Ia juga mengajak masyarakat yang belum memiliki IKD untuk segera melakukan aktivasi melalui layanan resmi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Tanjungpinang atas pelayanan yang cepat, mudah, dan ramah,” ujarnya.
“Saya mengajak masyarakat lainnya untuk datang ke Disdukcapil dan segera melakukan aktivasi IKD,” lanjut Lastri.
Masyarakat dapat melakukan aktivasi awal IKD dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kedatangan secara langsung diperlukan untuk menjalani proses verifikasi dan validasi oleh petugas. Seluruh pelayanan aktivasi IKD tidak dipungut biaya.
Disdukcapil Tanjungpinang juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan nomor identifikasi pribadi atau PIN dan kode verifikasi sekali pakai (OTP).
PIN dan kode OTP tidak boleh diberikan kepada orang lain, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penipuan yang menawarkan aktivasi IKD melalui WhatsApp, pesan singkat (SMS), telepon, atau tautan tertentu.
Aktivasi awal IKD hanya dilakukan melalui mekanisme resmi dengan mendatangi Kantor Disdukcapil atau MPP.












