Jakarta, Jurnalkota.co.id
Keberadaan lima unit bangunan komersial yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat, menjadi sorotan warga. Bangunan yang berada tepat di jalan masuk menuju Kantor Wali Kota Jakarta Pusat itu dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan.
Salah seorang warga, Rivaldi, mengaku prihatin dengan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung meski diduga belum memiliki izin sesuai ketentuan. Menurutnya, lokasi bangunan yang sangat dekat dengan kompleks Pemerintah Kota Jakarta Pusat seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.
“Bangunan yang diduga melanggar aturan justru berdiri di depan mata pemerintah. Seharusnya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rivaldi, Rabu (8/7/2026).
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar dan tidak segera ditindak, kondisi itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan tata bangunan di wilayah Jakarta Pusat. Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan peraturan tanpa membedakan lokasi maupun pihak yang terlibat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan lima unit bangunan komersial tersebut masih berlangsung. Bangunan itu disebut-sebut akan difungsikan sebagai tempat usaha yang disewakan dalam beberapa petak.
Saat dikonfirmasi, seorang mandor yang mengaku bernama Bule mengaku tidak mengetahui mengenai status perizinan pembangunan tersebut. Ia mengatakan pekerjaan dilakukan oleh pihak penyewa lahan, bukan oleh pemilik tanah.
“Soal izin saya kurang tahu, Pak. Yang saya tahu pembangunan ini dikerjakan oleh penyewa, bukan pemilik tanah,” ujarnya.
Terpisah, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin merespons laporan tersebut. Ia menyatakan akan segera meneruskan informasi itu kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Pusat agar dilakukan pengecekan serta penanganan sesuai kewenangan.
“Terima kasih atas atensinya. Saya akan teruskan ke Dinas Cipta Karya agar segera direspons,” kata Arifin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/7/2026).
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Pusat mengenai status perizinan bangunan tersebut maupun langkah yang akan diambil setelah menerima laporan dari masyarakat.













