Jakarta, Jurnalkota.co.id
Berbagai persoalan perlindungan perempuan dan anak mencuat dalam kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, JMSI DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sosialisasi tersebut menjadi ruang dialog antara warga dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi di lingkungan, terutama terkait konflik rumah tangga dan perlindungan anak.
Dalam sesi diskusi, warga menyoroti dampak luas dari persoalan rumah tangga yang tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga anak-anak hingga lingkungan sekitar. Karena itu, penanganan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk memberikan perlindungan kepada saksi.
“Masalah keluarga itu dampaknya luas, bukan hanya ke suami istri, tetapi juga ke anak dan bahkan tetangga. Kami berharap ada perlindungan yang jelas, termasuk bagi saksi agar tidak merasa dirugikan,” ujar salah satu warga.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada kondisi anak-anak, khususnya anak jalanan yang dinilai rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual. Warga pun mendorong adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok tersebut.
Isu lain yang mengemuka adalah pentingnya perlindungan hukum yang lebih inklusif. Warga menilai perlindungan tidak hanya diberikan kepada perempuan dan anak, tetapi juga kepada laki-laki dalam kondisi tertentu, termasuk dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Tuti Susilawati, mengatakan kehadiran lembaga bantuan hukum bertujuan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Kami hadir untuk memperkuat, bukan menggantikan. Ketika mediasi tidak cukup, masyarakat membutuhkan advokat untuk mendampingi hingga ke pengadilan,” kata Tuti.
Ia menambahkan, setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus terbebani biaya tinggi.
Sementara itu, Lurah Pekojan, Sulistyowati, mengapresiasi tingginya partisipasi warga dalam kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi hukum semacam ini efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya perempuan, untuk berani mencari bantuan saat menghadapi persoalan hukum.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi perempuan yang selama ini cenderung diam ketika menghadapi masalah. Kini masyarakat jadi tahu bahwa ada layanan bantuan hukum yang bisa diakses,” ujarnya.
Ke depan, pihak kelurahan berencana memperluas jangkauan sosialisasi melalui berbagai kegiatan masyarakat, seperti PKK, dasawisma, hingga posyandu, agar informasi dapat menjangkau seluruh lapisan warga.
Melalui kegiatan ini, diharapkan berbagai persoalan terkait perlindungan perempuan dan anak dapat ditangani secara lebih komprehensif melalui sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga bantuan hukum.
Penulis: Awal
Editor: Antoni









