Bintan, Jurnalkota.co.id
Konflik agraria antara masyarakat Desa Sebong Pereh dan penetapan kawasan hutan lindung kembali mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Perdata yang diselenggarakan Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Sabtu (24/1/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog bagi warga, pemerintah desa dan kecamatan, serta perwakilan instansi daerah untuk membahas tumpang tindih klaim lahan yang telah lama menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam forum itu terungkap bahwa sekitar 80 persen lahan garapan dan permukiman warga tercantum dalam peta kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2015. Padahal, wilayah tersebut telah dihuni masyarakat secara turun-temurun sejak akhir abad ke-19.
Sejumlah warga menyampaikan kegelisahan mereka atas ketidakpastian status tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Mereka menilai penetapan kawasan hutan lindung dilakukan tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat adat dan lokal.
Kepala Desa Sebong Pereh Bahari menegaskan bahwa desa tersebut telah berdiri sejak sekitar tahun 1870-an. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan keberadaan makam tua Batin Kudang sebagai salah satu penanda sejarah desa.
“Yang terjadi justru hutan lindung yang mendatangi kami, bukan kami yang mendatangi hutan lindung,” ujar Bahari dalam forum tersebut.
Melalui sosialisasi APS, Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar jalur pengadilan dengan mengedepankan dialog dan musyawarah. Ketua Yayasan Serumpun Gurindam Pelerai, Basyaruddin Idris, CPM, menyatakan pihaknya akan berperan sebagai fasilitator netral dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Selain konflik lahan, forum tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan hukum di tingkat desa, seperti konflik peternakan, ketertiban masyarakat, serta pengelolaan kawasan mangrove.
Pelaksana Tugas Camat Teluk Sebong, Nor’ Aini, S.Sos., mengapresiasi peran yayasan yang telah memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat Desa Sebong Pereh. Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Sebong Pereh Bahari yang berharap pendampingan tersebut dapat terus berlanjut.
“Kami berharap ke depan dapat bersilaturahmi langsung ke kantor yayasan untuk berkonsultasi lebih lanjut, khususnya terkait permasalahan tanah di desa kami,” ujar Bahari.














