Wartawan dan Aktivis di Lebak Akan Adukan Akun TikTok “Abah 80” ke Aparat

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Sejumlah wartawan, aktivis, dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak, Banten, berencana mengadukan akun TikTok bernama “Abah 80” kepada aparat penegak hukum.

Rencana tersebut disepakati dalam pertemuan yang digelar di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026).

Pertemuan itu membahas sejumlah unggahan akun “Abah 80” yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan dan pegiat LSM.

Dalam kontennya, akun tersebut disebut menyinggung oknum wartawan dan LSM yang mendatangi sekolah untuk mencari kesalahan. Pernyataan itu kemudian memicu keberatan karena dinilai menggeneralisasi perilaku oknum sebagai gambaran seluruh profesi.

Para peserta pertemuan menyatakan tidak mempersoalkan kritik terhadap individu yang diduga melanggar aturan. Namun, mereka meminta kritik disampaikan berdasarkan fakta dan tidak ditujukan kepada profesi secara keseluruhan.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sabrudi, mengatakan, setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan kritik di ruang publik.

Namun, kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab, khususnya ketika pernyataan yang disampaikan menyangkut kelompok atau profesi tertentu.

“Kami tidak alergi terhadap kritik. Kalau memang ada wartawan atau LSM yang bekerja tidak sesuai aturan, silakan dikritik dan dilaporkan,” kata Sabrudi.

“Tetapi jangan kemudian perilaku oknum digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan dan LSM seperti itu,” lanjutnya.

Menurut Sabrudi, wartawan memiliki peran menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sementara itu, organisasi masyarakat sipil turut berperan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia meminta pihak yang mempunyai bukti pelanggaran oleh oknum wartawan atau pegiat LSM melaporkannya melalui mekanisme yang tersedia.

“Kalau ada persoalan dengan oknum, sebut oknumnya dan buktikan perbuatannya. Jangan sampai narasi yang dibangun justru mendiskreditkan profesi secara keseluruhan. Itu yang kami persoalkan,” ujarnya.

Pilih Jalur Hukum

Sabrudi mengatakan, para peserta pertemuan memilih menempuh jalur hukum agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Materi unggahan dan konteks pernyataannya akan diserahkan kepada aparat untuk dinilai secara objektif.

“Kami ingin semuanya terang. Karena itu, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melihat apakah dalam konten tersebut terdapat unsur pelanggaran atau tidak,” kata Sabrudi.

Ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum aparat melakukan pemeriksaan.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta mendiskusikan substansi unggahan, dampaknya terhadap profesi wartawan dan pegiat LSM, serta langkah yang dapat ditempuh.

Forum kemudian menyepakati rencana penyampaian laporan atau pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut, menurut para peserta, bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam konten itu.

Kritik terhadap Pers Dinilai Wajar

Sementara itu, perwakilan organisasi wartawan, Abdul Kabir, meminta polemik tersebut disikapi secara proporsional dan tidak emosional.

Menurut dia, masyarakat dapat melaporkan wartawan yang diduga tidak profesional kepada organisasi pers ataupun pihak berwenang dengan menyertakan bukti.

“Kalau ada oknum wartawan yang melakukan kesalahan, silakan tunjukkan siapa orangnya, apa perbuatannya, kapan dilakukan, dan apa buktinya,” kata Abdul.

“Jangan karena ada oknum, kemudian seluruh wartawan dicap buruk. Itu tidak adil,” sambungnya.

Ia mengatakan, wartawan memiliki tanggung jawab mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta.

Wartawan juga dapat melakukan peliputan terhadap persoalan di sekolah, pemerintahan, perusahaan, ataupun lembaga lain sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik serta dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik jurnalistik.

Abdul menilai kritik terhadap pers merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik terhadap perilaku individu perlu dibedakan dari pernyataan yang menggeneralisasi suatu profesi.

“Kami tidak meminta masyarakat membela wartawan secara membabi buta. Kalau ada wartawan yang salah, proses,” ujarnya.

Menurut Abdul, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, ataupun mekanisme pengaduan yang tersedia.

Ia berharap aparat memeriksa materi unggahan akun “Abah 80” secara objektif dan memberikan kepastian kepada semua pihak.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, semua pihak harus menghormati hasilnya. Namun, kalau ditemukan dugaan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” kata Abdul.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah laporan atau pengaduan resmi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Pemilik akun TikTok “Abah 80” juga belum memberikan tanggapan terkait keberatan yang disampaikan dalam forum tersebut. Upaya konfirmasi kepada pemilik akun perlu dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *