Wartawan Jadi Korban Kekerasan saat Liputan Penyegelan Pabrik di Serang

Jasa Pembuatan Lagu

Serang, Jurnalkota.co.id

Sejumlah wartawan di Provinsi Banten mengalami tindak kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Insiden terjadi ketika para jurnalis meliput penyegelan pabrik PT Ganesis Regeneration Smelting atas undangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Setibanya di lokasi, akses wartawan sempat dihalangi petugas keamanan pabrik. Situasi memanas ketika muncul sekelompok orang yang diduga melibatkan oknum Brimob dan petugas keamanan berinisial K. Mereka melakukan tindakan represif hingga berujung intimidasi dan pengeroyokan terhadap jurnalis.

Hendi, jurnalis Jawa Pos TV, mengaku sempat disandera dan mengalami intimidasi. “Saya dan rekan-rekan dikejar-kejar, bahkan sempat disandera. Untung ada wartawan setempat yang membantu, sehingga saya bisa selamat,” ujarnya.

Korban lainnya, Rifki dari Tribun Banten, mengalami luka di sekujur tubuh akibat dikeroyok. Ia harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. “Badan saya sakit semua, bonyok dipukul. Sekarang dalam perjalanan ke rumah sakit untuk visum,” kata Rifki.

Insiden ini memicu kecaman keras dari komunitas pers di Banten. Mereka menilai peristiwa tersebut tidak hanya menghalangi kerja jurnalistik, tetapi juga masuk ranah pidana. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.

Selain itu, tindakan pengeroyokan dan penyanderaan juga berpotensi dijerat pasal pidana umum dalam KUHP. Para wartawan mendesak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

Mereka menegaskan, jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, jalur yang sah adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan intimidasi dan kekerasan.

Insiden di Serang ini menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Kalangan jurnalis berharap Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta Dewan Pers ikut mengawal proses hukum agar pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *