“Welfare State” Penyebab Rendahnya Upah Buruh, Benarkah Demikian? 

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban

Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, 5 Mei 2025, mengungkap alasan upah pekerja Indonesia rendah bila dibandingkan dengan negara lain. Yaitu karena pemerintah turun tangan dengan menggelontorkan sekitar Rp500 triliun atau sekitar US$30 miliar per tahun untuk membantu masyarakat miskin dan menengah (CNN Indonesia.com, 6-5-2025). 

Dana Rp500 triliun itu diberikan melalui beberapa program, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga subsidi energi. Dimana program-program bantuan itu adalah warisan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Jokowi. Dia melanjutkan program tersebut karena berpihak pada rakyat.

Selain itu, pemerintah juga melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun ini. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp170 triliun atau sekitar US$10 triliun selama 2025. Jika dirinci, 30 miliar dolar plus 10, total 40 miliar dolar untuk membantu desil 1-2 dan kelas menengah.

Sebagai informasi, desil 1 adalah kelompok yang mencakup 10 persen rumah tangga termiskin di Indonesia. Sedangkan desil 2 adalah kelompok dari 10 persen rumah tangga berikutnya, yaitu rumah tangga yang berada pada posisi ke-11 persen hingga 20 persen termiskin. Prabowo menambahkan kalimat “we are the real welfare state” atau negara kesejahteraan, dimana pemerintah memegang peran penting dalam menjamin kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya.

Apakah Realitas Rendahnya Upah Berhubungan Dengan Berbagai Subsidi?

Sungguh susah dipahami apa yang disampaikan presiden. Dimana letak kaitannya upah buruh rendah dengan berbagai dana bantuan untuk rakyat itu? Seolah menjadi teori yang dipaksakan. Bahkan dengan tegas mengatakan kita adalah welfare state atau negara yang berperan penting menjamin kesejahteraan ekonomi dan sosial warganya. Namun makna yang ditangkap seolah sebaliknya, yaitu rakyat menjadi beban negara karena memaksa negara menjadi penjamin kesejahteraan.

Inilah jika sebuah urusan diserahkan pada orang yang tidak kompatible. Setiap kebijakannya ngawur, susah dicerna dan seolah hanya sekadar bersuara. Faktanya, penentuan upah itu adalah kewajiban pengusaha kepada karyawannya. Tapi dalam negara yang menerapkan sistem Kapitalisme, ada upaya pemerintah mematok upah, dengan maksud menghindari konflik antara pekerja dan perusahaan.

Pematokan itu disebut dengan Upah Minimum Regional (UMR), dimana setiap daerah ditetapkan berbeda, tergantung dari pendapatan daerah sekaligus biaya hidup daerah yang bersangkutan. Semakin metropolitan sebuah wilayah maka UMR semakin tinggi. Sebaliknya semakin terpinggirkan wilayahnya, UMR semakin murah. Sekilas terlihat adil, namun sejatinya memunculkan persoalan baru. Karena biaya hidup seringkali naik drastis seiring dengan harga kebutuhan pokok yang juga naik.

Sentimen ini tak pernah bisa dihindari, sebab ada penawaran ada permintaan. Demikian pula potensi setiap wilayah tidak sama, ada yang surplus ada yang minus. Tentu menjadi berat bagi yang minus kalau negara menetapkan otonomi daerah tanpa sedikit pun berperan.

Terlebih Kapitalisme memiliki prinsip dengan modal sekecil-kecilnya untuk hasil yang sebesar-besarnya, dan kembali bukan rakyat yang memiliki sekalipun mereka adalah pengusaha, melainkan orang yang benar-benar memiliki modal besar, yang bakal berkuasa, baik dengan jalan haram atau pun halal. Hal yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya, menjadi berbayar karena berlaku hukum untung rugi. Negara menjadi regulator kebijakan bagi para swasta yang ingin berperan.

Kapitalisme juga menetapkan pasar bebas antar negara yang biasanya tergabung dalam organisasi perdagangan internasional, tujuannya tentu untuk meringankan pajak bea masuk di antara negara anggota. Bagi negara industri besar seperti AS, Cina ,Jerman dan lainnya misalnya, tak masalah, tapi bagi Indonesia? Jelas industri akan jebol menanggung rugi, bahan baku harus impor, tapi saat hasil produksi mereka ekspor, banjir produk negara kapitalis raksasa membanjiri setiap pasar.

Dampaknya tak sepele, selain harga produksi dalam negeri yang terjun bebas karena kalah saing, banyak perusahaan yang akhirnya bangkrut, jika sudah bangkrut, terpaksa tutup usaha, dan gelombang PHK terjadi. Sebab, pekerja dalam sistem Kapitalis sama dengan faktor produksi yang jika harga produksi tidak bisa bersaing karena terlalu besar, tenaga kerja lah yang harus dipangkas.

Kalaulah para pekerja masih bisa dipertahankan mereka akan mendapatkan upah yang rendah. Sistem outsourcing turut memperparah keadaan, ditambah dengan pengesahan UU ketenagakerjaan Omnibuslaw, yang salah satu poinnya membolehkan tenaga asing bekerja di Indonesia bahkan bisa menduduki profesi strategis.

Masalah berikutnya yang menyumbang upah pegawai rendah adalah pendidikan yang rendah pula kualitasnya, karena hanya fokus pada pasar kerja. Itu pun harus berebut posisi dengan mereka yang punya jaringan orang dalam atau berani mengadakan sogokan kepada lembaga yang bersangkutan.

Pendidikan mahal, tidak merata baik kota maupun di desa sehingga tidak mudah diakses masyarakat. Bagaimana bisa menghasilkan kualitas pekerja yang bukan butuh, tapi inovator dan inisiator. Yang penting bisa kerja dan pegang uang sendiri.

Peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan buruh sangat minim, salah satunya tampak dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Hampir seluruh iuran ditanggung oleh pekerja dan pengusaha, sedangkan kontribusi pemerintah hampir tidak ada. Begitu pula dalam perlindungan pekerja, negara tampak lemah dan tidak kuasa bertindak tegas pada perusahaan yang melakukan eksploitasi terhadap pekerjanya.

Negara justru membuat regulasi yang lebih berpihak pada pemilik modal (kapitalis) daripada kesejahteraan buruh. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja yang banyak merugikan buruh karena menyuburkan praktik outsourcing, sistem kerja kontrak, jam kerja yang eksploitatif, berkurangnya hak cuti dan istirahat, serta memperlemah posisi buruh sehingga mudah di-PHK.

Islam Sejahterakan Buruh

Lantas, adakah solusi atas permasalah buruh yang setiap tahunnya diperingati dengan “May Day” ( hari buruh) , yang dituntut pun sama yaitu peningkatan kesejahteraan buruh? Jawabannya adalah Islam.

Syariat Islam menegaskan permasalahan upah adalah kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Pengupahan diambil dari harga yang makruf (lazim) di lingkungannya. Negara samasekali tidak boleh ikut campur, apapun alasannya atas upah tersebut. Pengupahan kerja tidak boleh ditunda, sebagaimana sabda Rasulullah Saw., “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah). 

Jika terjadi perbedaan tentang upah yang disebutkan (disepakati), pengusaha dan pekerja harus merujuk pada upah yang semisal/sepadan. Upah yang semisal/sepadan itu ditetapkan oleh ahli (khubara) yang disediakan oleh negara dengan memperhatikan pekerjaannya, pekerjanya, waktu, dan tempat.

Pengusaha tidak bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan hidup pekerja, hal ini menjadi tanggung jawab negara. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat, termasuk buruh, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara itu adalah Khilafah, yang wajib mewujudkan jaminan tersebut dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat sehingga semua laki-laki dewasa punya pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar (sandang, pangan, dan papan) dan kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) keluarganya.

Sedangkan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan oleh negara secara gratis bagi seluruh rakyat, tanpa melihat latar belakang ekonominya. Dengan demikian, rakyat tidak terbebani dengan biaya pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Bagi warga yang membutuhkan, negara memberikan santunan hingga mereka mampu memenuhi kebutuhannya. Dengan pengaturan sesuai syariat dalam naungan Khilafah, pekerja akan hidup sejahtera

Demikianlah fungsi negara, sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Imam/khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Muslim). 

Mengenai upah, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur pasal 155, “Upah boleh ditentukan sesuai dengan manfaat kerja dan bisa juga sesuai dengan manfaat pekerja. Upah tidak ditentukan berdasarkan biodata pekerja atau sertifikat ilmiahnya. Tidak ada kenaikan gaji bagi para pegawai, tetapi mereka diberi semua upah yang menjadi hak mereka, baik berdasarkan (manfaat) pekerjaan atau pekerja.”

Buruh jelas akan terjamin kesejahteraannya dalam sistem Islam, sebagai orang beriman, tentu harus meyakini solusi terbaik adalah berasal dari Allah SWT, dengan penerapan syariat secara kafah. Sudah selayaknya lah kita juga memperjuangkan sistem sahih ini, menggantikan sistem batil. Wallahualam bissawab.**

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *