31 Kelurahan di Jakarta Paparkan Capaian Keterbukaan Informasi Publik dalam E-Monev 2025

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar hari keenam tahapan presentasi Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Pada sesi tersebut, sebanyak 31 kelurahan dari lima wilayah kota memaparkan capaian dan upaya peningkatan layanan keterbukaan informasi publik.

Kegiatan dipimpin Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, didampingi Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), Ferid Nugroho, serta perwakilan PPID Utama Provinsi DKI Jakarta, Bayu Anggara Putra.

Harry mengapresiasi kehadiran para lurah yang mengikuti pemaparan secara langsung. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan E-Monev bukanlah kompetisi, melainkan sarana untuk memastikan pemenuhan kewajiban badan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“E-Monev ini bukan perlombaan. Pemahaman terhadap Undang-Undang KIP adalah kewajiban seluruh badan publik, termasuk kelurahan,” ujar Harry.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat partisipasi warga melalui publikasi Musrenbang yang lebih masif hingga level RT/RW. Menurutnya, edukasi terkait keterbukaan informasi tidak boleh hanya dilakukan ketika terjadi sengketa informasi.

Sementara itu, Ketua Bidang ESA, Ferid Nugroho, mengingatkan seluruh kelurahan untuk memperbarui dokumen pendukung Keterbukaan Informasi Publik.

“Pergub yang berlaku kini adalah Pergub Nomor 40 Tahun 2024, bukan lagi Pergub 175 Tahun 2016. Karena itu, semua kelurahan wajib memperbarui informasi terkait regulasi tersebut,” katanya.

Ferid juga meminta pembaruan SK Daftar Informasi Publik (DIP) dan SK PPID pelaksana yang dikeluarkan Dinas Kominfotik agar sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, ia menyoroti pentingnya alokasi anggaran khusus bagi pengelolaan PPID kelurahan serta penyusunan informasi publik yang mendukung visi Jakarta sebagai kota global.

Dari sisi koordinasi, perwakilan PPID Utama, Bayu Anggara Putra, menekankan perlunya sinergi antara pimpinan kelurahan dan PPID pelaksana, terutama dalam penanganan permohonan informasi dan klasifikasi dokumen yang memerlukan konsolidasi dengan PPID Utama.

Di akhir sesi, Harry kembali mengingatkan kewajiban kelurahan untuk melaporkan penggunaan anggaran RT/RW setiap enam bulan kepada warga. Ia meminta kelurahan memberi stimulus agar budaya keterbukaan informasi dapat tumbuh hingga tingkat paling bawah.

Melalui presentasi E-Monev 2025, Komisi Informasi DKI Jakarta berharap seluruh kelurahan semakin meningkatkan kualitas layanan informasi publik, mulai dari publikasi pembangunan, partisipasi warga, hingga pengelolaan permohonan informasi yang lebih akurat dan tepat waktu.

Daftar Kelurahan Peserta Presentasi Hari Keenam

Sesi I (10.00–10.40)

Kebon Kelapa, Kelapa Gading Barat, Kebon Kosong, Kelapa Gading Timur, Kebon Pala, Kemayoran, Kelapa Dua Wetan, Kenari.

Sesi II (11.00–12.00)

Klender, Kuningan Timur, Koja, Kwitang, Kramat Jati, Lagoa, Krendang, Lubang Buaya.

Sesi III (13.00–14.00)

Makasar, Menteng Atas, Malaka Jaya, Meruya Selatan, Malaka Sari, Munjul, Marunda, Pademangan Barat.

Sesi IV (14.00–15.00)

Pademangan Timur, Pasar Manggis, Palmerah, Paseban, Pancoran, Pegangsaan, Pegangsaan Dua. (Red)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *