8 Santriwati Diduga jadi Korban Pelecahan Pimpinan Ponpes di Agara

Jasa Pembuatan Lagu

Aceh Tenggara, Jurnalkota.online

Sebanyak delapan santriwati menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren di Aceh Tenggara, berinisial AF. (41). Pelaku merupakan warga Desa Katambaru Bencawan, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Kejadian itu kini heboh dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat luas di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh salah seorang keluarga korban insial J. 49, warga Aceh Tenggara kepada SPKT Polres Aceh Tenggara pada Minggu (27/8/2023).

Laporan itu atas kejadian pencabulan yang tertuang dalam laporan polisi LPB/153/VIII/2023/SPKT, dengan identitas terlapor, AF. 41, salah satu pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Tenggara, korban yakni, SA. 13, SM. 13, FA. 12, ZK. 13, TN. 13, MA. 13, S. 13, JL. 12, semua korban warga Aceh Tenggara.

Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono S. Ik melalui Kasat Reskrim, Iptu Bayu Pribadi kepada Awak media, membenarkan terkait 8 santriwati diduga korban pelecehan seksual, Senin (28/08/2023).

Lebih lanjut diterangkan Kapolres, kasus ini berdasarkan hasil pengakuan para korban, pelecehan seksual tersebut terjadi pada Agustus 2023, dengan modus pelaku memanggil para santriwati ke kantor pondok pesantren sebanyak 2 orang dan ada juga yang 5 orang.

Kemudian pelaku beralasan akan memberi pelajaran khusus tentang hati kepada para santriwati yang di panggil dengan mengatakan “kalian tau hati itu di mana? ” Lalu para santriwati yang ada di dalam kantor ponpes tersebut mengatakan “di sini, (sambil memegang arah dada)”, pelaku kemudian berkata lagi ” bukan itu, tapi di sini (membuka baju para santriwati sambil memegang dada para santriwati tersebut). Korban tidak berani melapor karena pelaku ada mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa’ dan juga pelaku merupakan Pimpinan Pesantren.

Tepatnya pada hari Sabtu, (26/8/2023), korban atas nama S. melaporkan kejadian yang dialaminya dan teman teman kepada orang tuanya dan pada Ahad, (27/08/2023). Keluarga korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke Polres Aceh Tenggara.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim dengan menghubungi kepala sekolah Pesantren SN agar pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB. pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf atas segala perbuatannya.

“Untuk menghindari kemarahan warga, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolres. (Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *