800 Kilogram Ketamin HCl Senilai Rp1,28 Triliun Disita, WN Taiwan Jadi Tersangka

Jasa Maklon Sabun

Batam. Jurnalkota.co.id

Tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, dan TNI Angkatan Laut membongkar dugaan penyelundupan 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl) oleh jaringan internasional melalui jalur laut.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal kargo berbendera Komoro bernama Fuchangxing 1 beserta 10 awak kapal. Seorang warga negara Taiwan berinisial WLC (30) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kota Batam, Selasa (1/9/2026).

Konferensi pers dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, serta Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat.

Hadir pula Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, unsur forum koordinasi pimpinan daerah, serta sejumlah pihak terkait.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi terhadap kapal MV King Sun yang diamankan pada awal Agustus 2026.

Dalam operasi sebelumnya, tim gabungan menyita sekitar 1,3 ton ketamin. Penyelidikan kemudian berlanjut untuk menelusuri jaringan dan pola distribusi barang tersebut.

Dari hasil pemantauan, petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal Fuchangxing 1. Kapal berjenis general cargo itu diketahui sempat mematikan Automatic Identification System (AIS), yakni sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi dan memantau pergerakan kapal.

Pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas pemindahan muatan antarkapal atau ship to ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Bareskrim Polri bersama BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL menyusun operasi gabungan untuk mengejar serta mengintersepsi kedua kapal.

Pada 22 Agustus 2026, tim gabungan mengintersepsi Fuchangxing 1 di perairan Kepulauan Anambas. Petugas mengamankan 10 awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan seorang warga negara Taiwan.

Sehari kemudian, tim gabungan mengintersepsi MT Ashley di perairan Natuna. Sebanyak enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Fuchangxing 1 kemudian dibawa ke Batam. Petugas memeriksa seluruh bagian dan kompartemen kapal untuk mencari barang yang diduga diselundupkan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan di ruang kemudi atau steering room pada bagian buritan kapal.

Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus. Secara keseluruhan, petugas menemukan 800 bungkus dengan berat total mencapai 800 kilogram.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin HCl.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap MT Ashley tidak menemukan barang bukti ketamin maupun zat terlarang lainnya. Penyidik masih mendalami keterkaitan kapal tersebut dengan aktivitas Fuchangxing 1.

Selain ketamin HCl, petugas menyita Fuchangxing 1, tiga perangkat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC sebagai tersangka. Warga negara Taiwan itu diduga berperan sebagai manajer Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman ketamin HCl.

Menurut penyidik, WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Aswin Sipayung mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dalam pengungkapan tersebut.

Menurut Aswin, operasi gabungan itu menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memutus rantai peredaran gelap zat berbahaya yang memanfaatkan wilayah laut.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Tubagus Ade Hidayat menilai penemuan ketamin dalam jumlah besar perlu menjadi perhatian serius.

Temuan tersebut dinilai menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan ketamin dari skala individual menjadi peredaran gelap dalam jumlah besar dan terorganisasi.

Konferensi pers juga dirangkai dengan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh para pengusaha serta pengelola tempat hiburan malam di Kepri.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengatakan, deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mencegah tempat hiburan malam digunakan sebagai lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun zat berbahaya lainnya.

“Dengan deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama,” kata Asep.

Ia menegaskan, aparat tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam di wilayah Kepri.

“Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan aparat, 800 kilogram ketamin HCl yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp1,28 triliun. Polisi juga mengklaim pengungkapan tersebut dapat mencegah sekitar empat juta orang dari ancaman penyalahgunaan zat tersebut.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *