Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, hingga Liquid Vape Etomidate, Selamatkan 3.414 Jiwa

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang November–Desember 2025. Pemusnahan digelar di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam, Kamis (15/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, serta perwakilan lintas instansi, antara lain Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, Bea Cukai Kota Batam, BPOM Provinsi Kepri, serta unsur masyarakat.

Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri menangani empat perkara narkotika. Tiga tersangka telah diamankan, sementara satu kasus masih dalam tahap penyelidikan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, dan liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate.

Secara rinci, sabu kristal berbobot total 191,76 gram dengan 171,52 gram dimusnahkan; 19,9882 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan; dan 0,2518 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Barang bukti liquid vape Etomidate sebanyak 148 unit, dengan 146 unit dimusnahkan dan 2 unit untuk uji laboratorium.

Sementara itu, ekstasi berjumlah 2.308 butir dan 8,49 gram serbuk ekstasi. Dari jumlah tersebut, 2.297 butir dan seluruh serbuk dimusnahkan; 9 butir disisihkan untuk pembuktian; serta 2 butir untuk pemeriksaan laboratorium.

Barang bukti tersebut berasal dari empat pengungkapan di Kota Batam. Tersangka ZA diamankan di Sagulung dengan 2.200 butir ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi. Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, membawa 98,12 gram sabu. Tersangka SK diamankan di Apartemen Baloi Indah, Lubuk Baja, dengan 93,64 gram sabu dan 108 butir ekstasi. Adapun satu perkara yang masih diselidiki ditemukan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma dengan 148 unit liquid vape Etomidate.

Dari pemusnahan tersebut, aparat memperkirakan 3.414 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka ini dinilai mencerminkan efektivitas upaya penegakan hukum Polda Kepri di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan internasional.

Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam. Proses pemusnahan dilakukan dengan penghancuran menggunakan blender dan pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan langsung oleh kejaksaan dan instansi terkait.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Polda Kepri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendukung program nasional P4GN melalui sinergi dengan BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujarnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah dan melaporkan peredaran narkoba melalui layanan darurat 110 atau kanal resmi Polda Kepri. Kolaborasi aparat dan warga dinilai menjadi kunci mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *