Pria 52 Tahun Ditangkap di Batam, Polisi Sita Sabu Ratusan Gram dan Mobil Avanza

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Batam. Seorang pria berinisial HA alias UA (52) ditangkap di kawasan Permata Baloi, Kota Batam, Kamis (9/4/2026) siang, dengan barang bukti sabu seberat ratusan gram.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri dengan melakukan penyelidikan intensif.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan kawasan Permata Baloi. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam beberapa kemasan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari 100 gram.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik klip bening seberat 92,58 gram dan empat bungkus lainnya dengan total berat 13,64 gram,” ujar Nona dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang digunakan tersangka, uang tunai sebesar Rp1.390.000, satu unit telepon genggam, serta tas kulit yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Menurut Nona, tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui.

Polisi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang.

Lebih lanjut, Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba atau P4GN. Peran masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Nona.

Ia menambahkan, laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam, maupun melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pengaduan yang cepat dan terintegrasi.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *