Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan liter BBM dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat praktik penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung pada distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor prioritas.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar secara tidak wajar di sejumlah SPBU.
“Tim melakukan penyelidikan di beberapa lokasi, di antaranya SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” ujar Nona, Jumat (17/4/2026).
Dalam operasinya, para pelaku diduga membeli BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan pick-up untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali.
Modus ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi tertentu agar dapat membeli BBM subsidi di luar batas normal.
“Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara kendaraan pengangkut BBM,” kata Nona.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta muatan BBM berupa sekitar 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar.
Selain itu, petugas juga menyita puluhan jerigen plastik, bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, beberapa telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal.
“BBM tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios-kios atau Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter,” ungkap Silvester.
Menurut dia, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas distribusi energi, khususnya bagi masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
“Nilai penyalahgunaan atau potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp692.160.000,” kata Silvester.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik serupa terulang. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keadilan distribusi energi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi maupun gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Nona.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps untuk menyampaikan laporan secara cepat dan terpadu.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.








